Jurnalistika
Loading...

Yandri Bantah Istri Menang Pilkada Karena Dirinya, Sindir Penguasa 28 Tahun

  • Jurnalistika

    26 Feb 2025 | 14:25 WIB

    Bagikan:

image

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. (Dok. kemenag.go.id)

jurnalistika.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menepis anggapan bahwa kemenangan istrinya, Ratu Rahchmatuzakiyah, di Pilkada Serang 2024 dipengaruhi oleh jabatannya.

Ia menegaskan kemenangan tersebut murni pilihan rakyat dan tidak ada campur tangan dirinya sebagai pejabat negara.

“Saya rasa, saya ini apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa udah 28 tahun,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Begini Cara Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang Menangkan Sang Istri

Pernyataan ini diduga menyindir pihak lawan yang sebelumnya lama berkuasa di Kabupaten Serang. Menurut Yandri, tuduhan dirinya ikut campur dalam kemenangan istrinya adalah hal yang naif dan berlebihan.

“Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya,” tuturnya.

MK Batalkan Kemenangan, Perintahkan PSU

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan ini dikeluarkan setelah ditemukan bukti bahwa sejumlah kepala desa tidak bersikap netral dalam pemilihan.

Hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang pada 4 Desember 2024 menunjukkan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas unggul dengan 66,35 persen suara. Sementara lawannya, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, memperoleh 28,62 persen suara.

Baca juga: Alasan Utama Kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Serang Dibatalkan MK

Meski begitu, MK menilai adanya intervensi yang membuat pemilihan tidak berjalan sepenuhnya jujur dan adil.

Selain itu, MK juga mencatat adanya keterlibatan Yandri dalam beberapa kegiatan yang berpotensi menguntungkan istrinya dalam pemilihan.

Menanggapi putusan MK, Yandri menyatakan dirinya dan Partai Amanat Nasional (PAN) siap mengikuti aturan yang berlaku.

Dengan putusan ini, KPU Kabupaten Serang harus segera menyiapkan tahapan PSU untuk menentukan kembali siapa yang berhak memimpin Kabupaten Serang.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Pilkada 2024

pilkada serang

Yandri Susanto


Populer

Cara Oplos Ala Maling Uang Rakyat: Pertalite Diubah Jadi Pertamax
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami