jurnalistika.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH Tahun 2023 yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp69.193.733 per orang. Kenaikan ini disebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan ibadah haji.
Usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Raker itu membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut, dikutip Antara.
Dia menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata BPIH yang diusulkan Rp98.893.909 per orang. Nilai BPIH pada 2023 ini, kata Yaqut meningkat Rp514.888 dari tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.
Baca juga: Kuota Haji 2023 Indonesia 221 Ribu, Tak Ada Batasan Usia
Komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023
BPIH mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jamaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji.
Yaqut mengatakan bahwa BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).
Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp33.979.784), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp5.601.840), biaya hidup (Rp4.080.000), biaya visa (Rp1.224.000), dan biaya paket layanan masyair (Rp5.540.109).
Menurut Yaqut, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu,” katanya.
“Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah,” kata Yaqut.
Dia mengatakan bahwa besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama selanjutnya akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tutup Yaqut.
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.
(fsy)