jurnalistika.id – Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai isi permohonan yang disampaikan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di sidang perdana sengketa Pilpres 2024 mengandung lebih banyak narasi dan asumsi daripada bukti.
“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, salah satu tim pembela Prabowo Gibran, OC Kaligis, berpandangan narasi dan asumsi tidak dapat menjadi bukti. Dan harus dibuktikan serta patut diduga.
“Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti,” tuturnya.
Baca juga: Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Bongkar Soal Penyimpangan Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu melanjutkan, pihaknya akan memberikan jawaban terhadap pemohon Anies-Muhaimin pada Kamis (28/3) besok. Ia mengaku tim pembela telah menyiapkan jawabannya.
“Besok sebelum jam sidang kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selain Yusril, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Otto Hasibuan juga mengatakan bahwa perkara yang diajukan Timnas AMIN tidak relevan.
Pasalnya, menurut dia dalam sengketa itu harusnya yang digugat adalah KPU, sementara yang disampaikan Timnas AMIN lebih ke mempersoalkan pemerintah.
“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat yang dipersoalkan itu perbuatan KPU,” kata Otto dikutip, Rabu (27/3) dikutip dari Antara.
“Yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan pemerintah dan presiden yang bukan merupakan pihak dalam perkara ini. Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon 02,” sambungnya.
Sebelumnya, kubu Timnas AMIN menyampaikan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo-Gibran. Antara lain dukungan lembaga presiden, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara, hingga manipulasi aturan persyaratan pencalonan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.