Jurnalistika.id – Jajaran Rektorat Universitas Pamulang (Unpam) menggelar diskusi rencana penyelenggaraan perkuliahan tatap muka (PTM) bersama Ketua Umum berbagai organisasi mahasiswa (Ormawa) Unpam, Rabu (29/9/21).
Wakil Rektor III, Dr. M. Wildan menjelaskan gambaran rencana penyelenggaraan PTM terbatas dan menghasilkan beberapa poin untuk mendukung rencana tersebut.
Rencana perkuliahan tatap muka di Unpam akan mulai digelar pada bulan Oktober 2021. Adapun mahasiswa yang boleh mengikuti perkuliahan tatap muka adalah Mahasiswa semester 1 sampai 3.
Selain itu, Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tersebut wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang akan diberitahukan lebih lanjut dalam waktu dekat.
Kemudian, Wakil Rektor berharap, seluruh Ormawa terlibat dalam mensukseskan dan mendukung rencana perkuliahan tatap muka terbatas tersebut.
Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Bolehkan Kampus Gelar PTM

Selain itu, melalui rilis pers yang redaksi Jurnalistika.id terima, Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (HIMA FH) Unpam menyatakan sikap untuk mendukung penuh dan akan turut mensukseskan rencana perkuliahan tatap muka terbatas tersebut.
HIMA FH memberikan catatan agar pihak Unpam wajib untuk menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Tatap Muka Terbatas dengan menimbang dan memperhatikan kondisi Mahasiswa universitas Pamulang.
Hal ini untuk menjadi terang bagi Mahasiswa Unpam dan menjadi bahan pertimbangan pihak Universitas untuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam mengatakan, dengan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka. Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar.
Baca Juga: Tantangan Pendidikan, Mampukah Sistem Pendidikan Alternatif Menjawab Persoalan?
Selain itu, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus memenuhi beberapa syarat yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.
Pihak kampus juga diminta untuk membentuk Tim Satgas Covid-19 internal yang akan menyusun pedoman pelaksanaan PTM. Selain itu, mahasiswa yang mengikuti perkulihan tatap muka harus seizin wali atau orang tua.
Sementara, dalam proses pelaksanaan, Kemendikbudristek mensyaratkan kegiatan atau PTM di kampus hanya bagi mahasiswa dan civitas akademika yang telah mendapat vaksin minimal dosis pertama.