Jurnalistika.id – Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melanjutkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dan mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata mahasiswa yang membutuhkan.
Nadim menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi pada perguruan tinggi yang tidak mengajukan, padahal ada mahasiswa yang membutuhkannya.
“Kami juga mengupayakan sistem advokasi keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi. Jika ditemukan perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja, yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujar Nadim.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair, Ini Rinciannya
Kemendikbud telah menggelontorkan dana sebesar Rp 2 triliun untuk 419.606 mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak pandemi COVID-19.
Kali ini menyalurkan Rp 745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19. Bantuan tersebut sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Untuk sasarannya yaitu mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Cara Mendapat Bantuan UKT Mahasiswa
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, proses ini sama seperti sebelumnya.
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbud.
- Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan, maka akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
- Mahasiswa dapat melapor pada laman lapor.go.id. Kemendikbud memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal tetapi tidak mendapatkan haknya.
Bantuan tersebut 100 persen untuk mahasiswa, dan memastikan tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.
“Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi,” jelasnya.