jurnalistika.id – Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.
Seperti diketahui, berdasarkan permendikbud nomor 38 tahun 2020, guru PNS maupun Non PNS wajib mengikuti program ini untuk mendapat sertifikat pendidik.
Pendidikan Profesi Guru atau PPG adalah pendidikan lanjutan dari seorang sarjana yang ingin menekuni profesi pendidik.
PPG ini bertujuan agar guru yang telah mengikutinya dapat menguasai empat kompetensi, yaitu, berkepribadian, profesional, pedagogig, dan kompetensi sosial.
Program ini dapat diikuti oleh sarjana pendidikan maupun non-pendidikan dengan masa belajar dua semester atau satu tahun.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam jabatan (Daljab) tahun 2022 oleh peserta PPG.
Data yang dimutakhirkan yaitu:
A. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
B. Riwayat pendidikan formal mulai jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta Riwayat Karir Guru, melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
C. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
Batas waktu pemutakhiran sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Informasi lengkapnya bisa lihat di sini http://dapo.kemdikbud.go.id
Baca juga:
- Ketahui Metode Mnemonic Tipe Akrostik Agar Siswa Mudah Menghafal
- Guru Wajib Tahu 7 Tips Agar Siswa Rajin Belajar
- 3 Konsep Preschool yang Jadi Standar Pendidikan Anak di Australia