Jurnalistika
Loading...

Calon Peserta PPG 2022, Segera Mutakhirkan Data Anda, Begini Caranya

  • Firman Sy

    15 Jan 2022 | 07:07 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi PPG dalam jabatan 2022. (https://ppg.kemdikbud.go.id/)

jurnalistika.id – Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.

Seperti diketahui, berdasarkan permendikbud nomor 38 tahun 2020, guru PNS maupun Non PNS wajib mengikuti program ini untuk mendapat sertifikat pendidik.

Pendidikan Profesi Guru atau PPG adalah pendidikan lanjutan dari seorang sarjana yang ingin menekuni profesi pendidik.

PPG ini bertujuan agar guru yang telah mengikutinya dapat menguasai empat kompetensi, yaitu, berkepribadian, profesional, pedagogig, dan kompetensi sosial.

Program ini dapat diikuti oleh sarjana pendidikan maupun non-pendidikan dengan masa belajar dua semester atau satu tahun.

Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam jabatan (Daljab) tahun 2022 oleh peserta PPG.

Data yang dimutakhirkan yaitu:

A. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

B. Riwayat pendidikan formal mulai jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta Riwayat Karir Guru, melalui aplikasi dapodik sekolah; dan

C. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

ppg 2022
Ilustrasi PPG dalam jabatan 2022. (https://ppg.kemdikbud.go.id/)

Batas waktu pemutakhiran sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Informasi lengkapnya bisa lihat di sini http://dapo.kemdikbud.go.id

Baca juga:

Guru

PPG 2022

Profesi guru


Populer

Kronologi Pilkada Berdarah di Sampang: Beda Pilihan Nyawa Melayang
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami