jurnalistika.id – Kode etik Jurnalistik (KEJ) merupakan sekumpulan pedoman operasional seorang Wartawan dalam menjalankan profesinya untuk mencari dan mendistribusikan informasi.
KEJ berisi apa saja yang menjadi pertimbangan, perhatian dan penalaran seorang Wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.
Sebagai salah satu wujud Hak Asasi Manusia, Kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang mutlak, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab.
Agar tanggung jawab tersebut dapat terlaksana, maka dibentuklah Kode Etik Jurnalistik untuk wartawan.
Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Isi Kode Etik Jurnalistik
- Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
- Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
- Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Lebih lanjut, institusi yang berhak menilai atas pelanggaran KEJ adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.