Jurnalistika
Loading...

Layanan Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Ada Apa Aja?

  • Jurnalistika

    10 Des 2022 | 00:07 WIB

    Bagikan:

image

(Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk atau KTP/Ist)

jurnalistika.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan salah satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola data dan informasi penduduk di wilayah Kota Tangsel.

Instansi ini juga bertugas untuk mengatur dan mengelola data kependudukan serta menyediakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Beberapa layanan Disdukcapil Kota Tangsel antara lain pengurusan KTP, KK (kartu keluarga), akta kelahiran, akta pernikahan, akta kematian, dan penerbitan surat keterangan pindah domisili.

Selain itu, Disdukcapil Kota Tangerang Selatan juga bertanggung jawab dalam menyediakan informasi dan bantuan terkait peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang kependudukan dan catatan sipil. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.

Sebagai instansi pemerintah, Disdukcapil juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran administrasi kependudukan. Disdukcapil akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang masuk dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya Disdukcapil, diharapkan dapat tercipta sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan teratur. Sehingga masyarakat dapat mengakses layanan yang berkualitas dengan mudah.

Berikut beberapa layanan Disdukcapil Kota Tangsel yang bisa dilakukan secara offline maupun online:

  1. Pelayanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, akta pernikahan, dan akta kematian.
  2. Penerbitan Surat Keterangan Domisili untuk warga yang membutuhkan dokumen untuk keperluan administrasi.
  3. Pelayanan pendaftaran dan pencatatan nikah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  4. Pengurusan pindah domisili antar kecamatan maupun keluar kota.
  5. Pengurusan pengaduan terkait pelanggaran administrasi kependudukan.
  6. Pemberian informasi dan bantuan terkait peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang kependudukan dan catatan sipil.

Kantor Disdukcapil Tangsel beralamat di Jalan Pahlawan Seribu KM 16, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Adapun jadwal pelayanan untuk mengurus dokumen kependudukan, yaitu:

  • Senin s/d Kamis: Jam 08:00 s/d 12:00
  • Jum’at: Jam 08:00 s/d 11:30

Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.

Disdukcapil

disdukcapil kota tangsel

disdukcapil tangerang kota


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami