Jurnalistika
Loading...

Mendikbud Beri Tenaga Pendidik Insentif 1,8 Juta

  • Mery

    16 Nov 2020 | 20:35 WIB

    Bagikan:

image

Foto: Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. (Antara)

Jurnalistika.id- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, memberikan insentif sebesar Rp1,8 juta untuk seluruh pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 2 juta orang selama pandemi Covid-19.

Insentif diberikan Kemendikbud kepada dosen dan guru honorer, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, dan pendidik PAUD.

“Kita berhasil mendapat subsidi upah untuk honorer dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali, jadi sekaligus,” kata Mendikbud dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin (16/11).

Baca juga: Lalai Dalam Pencegahan Covid-19, Kapolda Metro Jaya & Jabar Dicopot

Tenaga pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi turut diberikan insentif. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah dan perguruan tinggi negeri serta swasta.

“Total sasaran 2 juta orang. Paling besar guru honorer Rp1,6 juta, dan sisanya dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran keluarga Rp3,6 triliun,” katanya.

Mengutip paparan yang disampaikan Nadiem, rincian total target penerima insentif ada 2.034.732 orang. Jumlah tersebut meliputi 1.634.832 guru dan pendidik di sekolah negeri dan swasta.

Kemudian 162.277 dosen di PTN dan PTS, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca juga: Diduga Kerumunan Massa Habib Rizieq, 2 Kapolda Dicopot

Diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima insentif ini. Di antaranya, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), bukan PNS, tidak menerima subsidi upah dari Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja sampai 1 Oktober, serta memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

Hasil Rapat Kerja Komisi X

Kemendikbudristek

Mendikbud

Nadiem makarim


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami