jurnalistika.id – Pengertian Kurikulum Merdeka menjadi perbincangan di tengah-tengah publik belakangan ini, ditambah momennya bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Orang tua maupun siswa perlu mengenali rancangan pembelajaran tersebut meliputi pengertian, konsep dan waktu penerapannya.
Sebagai informasi, regulasi tentang implementasi Kurikulum Merdeka tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia Nomor:262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Sebelumnya sistem pendidikan ini disebut sebagai Kurikulum Prototipe untuk Sekolah Penggerak. Lantas apa sebenarnya pengertian Kurikulum Merdeka itu?
Pengertian Kurikulum Merdeka
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, Kurikulum Merdeka suatu sistem rencana dan pengaturan mengenai bahan pembelajaran dengan maksud membuat konten lebih optimal. Sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetisi.
Rancangan pembelajaran tersebut juga dapat diartikan sebagai kurikulum dengan maksud mengasah minat serta bakat anak sejak dini. Memberikan fokus pada materi esensial, pengembangan karakter dan kompetensi siswa.
Baca juga: 6 Bangunan Bersejarah di Tangerang, Sudah Pernah Berkunjung?
Sementara guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar. Dengan begitu, pembelajaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Konsep Pembuatan
Secara konsep perancangan pendidikan ini akan membagi jenjang kelas mulai dari 1-12 menjadi 6 fase. Lalu akan dikategorikan sebagai berikut.
- Fase A: Kelas 1-2
- Fase B: Kelas 3-4
- Fase C: Kelas 5-6
- Fase D: Kelas 7-9
- Fase E: Kelas 10
- Fase F: Kelas 11-12
Tujuan
Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim, tujuan dari kurikulum adalah memberikan siswa kemerdekaan belajar. Artinya, konsep dibuat supaya dapat mendukung peserta didik untuk mendalami minat dan bakatnya.
Perbedaan dengan Kurikulum 2013 adalah dalam segi pemberian pelajaran. Peserta didik tidak harus mempelajari seluruh mata pelajaran dan tidak ada penjurusan IPA atau IPS saat SMA. Dengan begitu, siswa tidak lagi dipaksa untuk mata pelajaran yang tidak diminatinya, karena mereka bisa memilih materi yang ingin dipelajari.
Penerapan
Pada 2022 lalu, Kurikulum telah diuji coba di 2.500 sekolah penggerak dan dikenalkan di sekolah lain. Seiring waktu, penerapannya pun semakin meluas, dalam data Kemendikbud Ristek sudah ratusan sekolah yang menggunakan konsep belajar baru ini.
Kendati demikian, Kurikulum Merdeka baru akan diterapkan secara nasional pada 2024 mendatang dan dilakukan secara bertahap. Meski begitu, pemerintah tidak akan memaksa sekolah menerapkan rancangan mengajar dan pembelajaran baru tersebut.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)