Jurnalistika.id – Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makariem resmi membolehkan kampus menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PTM Tahun Akademik 2021/2022, yang diteken pada 13 September oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam.
“Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” demikian bunyi edaran tersebut.
Pihak kampus juga diminta untuk membentuk Tim Satgas Covid-19 internal. Satgas nantinya akan menyusun pedoman pelaksanaan PTM. Selain itu, mahasiswa harus mendapat izin dari wali atau orang tua ikut PTM di kampus.
Sementara, dalam proses pelaksanaan, Kemendikbudristek mensyaratkan kegiatan atau PTM di kampus hanya diizinkan bagi mahasiswa dan sivitas akademika lain yang telah disuntik vaksin.
Bagi yang belum disuntik vaksin, mereka harus membuktikan surat dokter berupa keterangan belum menerima dosis vaksin atau karena keadaan medis.
“Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu”. bunyi ketentuan lain.
Teknisnya, bagi kampus yang melaksanakan PTM, Tiap ruang yang dipakai untuk perkuliahan hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas maksimal atau hanya diisi 25 orang.
Baca Juga: BEM SI Desak Jokowi Selamatkan Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Selain itu, kampus yang diperbolehkan untuk menggelar PTM hanya sesuai dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masing-masing daerah. Daerah dengan PPKM Level 4 tidak boleh membuka kampus.