Jurnalistika.id – Sebanyak 41 napi yang tewas pada peristiwa terbakarnya lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tangerang karena terkunci dalam ruang tahanan.
“Itu kan memang kamar kan semua dikunci ada yang tak sempat dikeluarkan,” kata Agus Toyib Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Lapas Pemuda Kelas I A Tangerang, Tangerang, Rabu (8/9).
Agus menuturkan, pihaknya tak sempat menyelamatkan para napi yang berada dalam ruang tahanan. Di saat yang bersamaan, api terus membesar.
“Api kan (terus) membesar,” ujar Agus.
Kebakaran terjadi pada Rabu (8/9/2021) diketahui oleh petugas jaga yang berada di tower pengawas. Sebanyak 12 unit pemadam kebakaran datang ke lokasi sekitar 12 menit setelah dilaporkan.
Jumlah korban meninggal dunia sebanyak 41 orang, sedangkan yang mengalami luka berat 8 orang dan 72 orang luka ringan.
Baca Juga: Lapas kelas 1 Tangerang Terbakar, Puluhan Napi Tewas
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kebakaran dipicu oleh korsleting listrik yang ada di area Lapas tersebut.
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri akan dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu.
“Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja maraton untuk mengetahui sebab kebakaran,” paparnya.
Fadil juga mengucapkan bela sungkawa untuk keluarga korban pada kejadian ini.
“Polri menyatakan duka yang mendalam atas peristiwa kebakaran ini. Kita doakan bersama semoga almarhum semuanya diampuni semua dosanya diberikan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” kata Irjen Fadil Imran, Rabu (8/9).