Jurnalistika
Loading...

Ayah Tiri Yang Setubuhi Anaknya Terancam Bui 20 Tahun

  • Firman Sy

    20 Okt 2021 | 08:29 WIB

    Bagikan:

image

Photo: Mitra hukum (PT2TP2A) Kota Tangsel Andre Rizaldy

Jurnalistika.id – Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus persetubuhan yang dilakukan Ayah tiri berinisial S (46) setelah ditunda satu pekan lantaran terdakwa beralasan sakit dan sedang menjalani perawatan pada Selasa (12/10/21) lalu.

Persidangan dilakukan tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A, dipimpin Hakim ketua Arif Budi Cahyono dan dihadiri terdakwa ‘R’ dan kuasa hukumnya.

Sementara, pihak korban didampingi oleh jajaran serta mitra hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Tangsel.

Baca Juga: Pakar Hukum Unpam Nilai PPA Tangsel Keliru Melepas Pelaku Pencabulan

Mitra hukum (PT2TP2A) Kota Tangsel Andre Rizaldy mengatakan, pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prisilia mendakwa R dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, kata dia, jika kasus persetubuhan dilakukan oleh lingkaran dekat seperti keluarga, maka hukumannya ditambah satu pertiga.

“Jika yang melakukan adalah keluarga itu hukumannya akan ditambah satu per tiga. Hukuman maksimalnya jadi 20 tahun. Itu yang kita harapkan, karena terdakwa ini adalah ayah sambung atau ayah tiri,” kata Andre kepada Wartawan, usai persidangan, Selasa (19/10/2021).

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Aksi bejat yang dilakukan R itupun akan kembali disidangkan pekan depan 26 Oktober 2021 dengan agenda sidang pemanggilan para saksi.

Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto menuturkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yakni, korban, ibu dan bapak kandung serta perawat korban.

Selain itu, kata Tri, dalam persidangan nanti, dia juga akan membawa Psikolog, lantaran kondisi korban saat ini masih trauma.

“Karena kondisi korban masih trauma, masih engga mau ketemu sama orang-orang, jadi akan didampingi Psikolog,” tuturnya/

Baca Juga: Ekstrakurikuler Susur Sungai Makan Korban, Kemenag: Harus Dievaluasi

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Johnson mengatakan, pihaknya akan menunggu keterangan para saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

“Tadi kan Jaksa baca dakwaannya, nanti kita lihat saja keterangan saksi-saksi nanti minggu depan. Kita juga ada pembelaan, ada bukti-bukti juga. Namun apapun yang salah kan nanti harus dihukum,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangsel. Dia diperkosa oleh ayah tirinya sejak usia 12 tahun.
 
Aksi bejat R itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman R di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.
 
Ibu korban yang mengetahui anaknya disetubuhi itu pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020 lalu. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota.

Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kekerasan Seksual

Kota tangerang

Pemerkosaan

Pencabulan

PN Tangerang

Tangerang Selatan


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami