Jurnalistika
Loading...

Laporan Menguap Lantaran Kurang Biaya, Kasus Anak Yang 6 Kali diperkosa Kini Didampingi IM & Partners

  • Firman Sy

    25 Nov 2021 | 12:31 WIB

    Bagikan:

image

Foto: Kuasa hukum dari IM & partner setelah mendampingi Ibu Korban mengisi BAP tambahan di Polres Tangsel, kamis (25/11/21) Jurnalistika/Firman

Jurnalistika.id – Mimik wajah Siti (31), ibu dari anak yang menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya tampak geram saat menceritakan peristiwa dan nasib getir yang dialami putrinya. Ia yang membawa ketiga anaknya baru saja keluar dari Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) setelah mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan didampingi kuasa hukum dari Ibrahim Mussawa & Partner (IM & Partner).

Anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh tetangga yang baru dikenalnya pada bulan Februari 2021, menurut pengakuan anaknya, Siti mengungkapkan, anaknya telah disetubuhi pelaku sebanyak 6 kali sepanjang bulan Maret hingga Mei 2021.

“Di sawah dua kali, di mushala dua kali, di gudang rumahku satu kali, dan satu kali di kamar mandi,” ungkap Siti kepada Jurnalistika.id, Kamis (25/11).

Dengan suara lirih berusaha tegar Ia menceritakan kronologis anaknya yang masih belia telah disetubuhi oleh F (15). Tetangganya di kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Minggu, 17 Mei 2021, Siti yang tengah membersihkan dan beres-beres kamarnya menyuruh anaknya untuk mandi karena hari sudah sore. Anaknya itu, yang kalau mandi terbiasa ditemani Siti enggan menuruti perintah ibunya. Ia hanya menunggu di kamar mandi menunggu Siti.

Siti yang baru selesai membersihkan rumah mengaku heran dengan anaknya yang biasa rewel kalau mau mandi tidak kunjung memanggilnya, Siti lantas menuju kamar mandi dan mendapati F yang tengah memakai baju dan baru keluar dari kamar mandi dengan wajah pucat.

“Ngapain lu? tanya Siti kepada F.

“Ngga, Abis nemenin (korban) mandi,” jawab F.

“Nemenin nemenin, orang udah gede, (korban) kan perempuan, kamu laki-laki,” cecar Siti tanpa dijawab lagi oleh F, kemudian F pergi.

Peristiwa sore ketika F memakai baju dan keluar dari kamar mandi dimana anaknya ada di dalam membayangi Siti setelahnya. Kepada anaknya Ia beberapa kali mencoba menanyakan apa yang telah dilakukan F namun urung mendapat jawaban.  Tak sabar untuk mengetahui sejujurnya apa yang sudah anaknya alami, lantas Ia mengancam anaknya itu dengan sapu.

“Tapi mamah jangan marah ya,” pinta Anak itu.

“Iya, mamah janji,” jawab Siti.

“Aku dien***in (oleh F),” jawab anak itu datar dan ketakutan.

Hujan deras di luar tidak dipedulikan Siti, Ia kalang kabut mendengar jawaban polos dan jujur yang dialami anaknya dan belum pernah sekalipun mengucapkan kata itu menerjang hujan untuk menemui Suaminya yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Malam.

Di hari yang sama, Siti menemui F dan keluarganya yang tak jauh dari rumahnya, Siti mengungkapkan, Keluarga F merasa difitnah dan menantang anaknya untuk visum. Kemudian Ia menuju Polres Tangsel bersama anak dan suaminya pada malam itu juga. Setibanya di Polres, Ia diminta lagi untuk datang besok karena hari sudah malam.

Senin, Ia menuju RSUD Kota Tangsel untuk melakukan visum, namun karena tidak memiliki cukup uang ia enggan melakukannya di sana, dan memilih visum di Polres Tangsel sekaligus tanda tangan laporan keesokan harinya.

Kasus pemerkosaan yang dialami anak Siti sempat didampingi kuasa hukum dari salah satu Firma di Kota Tangsel, namun karena keterbatasan biaya, Siti memilih cabut kuasa kemudian kasusnya menguap.

Siti mengungkapkan, sebagai korban Ia dan keluarganya kerap medapat cibiran di lingkungan rumahnya oleh para tetangga. Ia difitnah telah menjual anaknya kepada keluarga F yang telah pindah dan menjual rumahnya. Hal itu yang membuat tetangga berasumsi dan menuduh Siti menerima uang dari keluarga F dari hasil jual rumah.

Saat ini, Siti bersyukur dan merasa mendapat energi untuk menuntaskan kasus ini dan memperjuangkan keadilan untuk anaknya setelah mendapat pendampingan dari lembaga hukum Ibrahim Musawa & Partners (IM & Partner) yang memberikan jasa bantuan probono.

“Aku sempat ngedown, tapi sekarang udah punya kekuatan dan yakin setelah ketemu Bang Ibrahim dan Kawan-kawan, Aku yakin aku punya pegangan, aku mandiri (untuk menuntaskan kasus ini-Red),” kata Siti penuh tekad.

Sementara itu, Valdo E Simamora, kuasa hukum Siti dari IM & Partner mengatakan, Ia mulai menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Tangsel ini pada bulan Oktober, Ia menilai, jeda waktu yang cukup lama dan keterbatasan biaya untuk membayar pengacara menjadikan kasus ini tidak ditangani secara serius.

“Kita dampingi (Siti), mudah-mudahan proses hukum bisa berjalan dengan semestinya hukum berjalan,” kata Valdo kepada jurnalistika.id setelah mendampingi Siti melakukan BAP tambahan kasus di Polres Kota Tangsel, Kamis (25/11/21).

*Judul dan isi berita ini sudah direvisi tentang identitas Keluarga korban. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini.

Baca Juga:

Kota Tangerang Selatan

Lembaga Perlindungan Anak Kota Tangsel

LPA Kota Tangsel

Pelecehan seksual

Perkosaan

Tangerang Selatan


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami