jurnalistika.id – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022.
“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dikutip dari akun instagram Pemprov Banten.
Baca Juga: UMK Tangsel 2022 Belum Ditetapkan, Walikota Cari Jalan Tengah
“Atas berbagai dinamika & aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat Pekerja/buruh, maka atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore,” ungkap Al Hamidi.
Berikut besaran UMK Banten Tahun 2022 dari rilis Biro Administrasi Pimpinan :
- UMK tahun 2022 Kabupaten Lebak Rp 2.773.590,40 (naik 0,81%)
- UMK tahun 2022 Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64 (tidak ada kenaikan)
- UMK tahun 2022 Kota Serang naik Rp 3.850.526,18 (naik 0,52%)
- UMK tahun 2022 Kabupaten Serang Rp 4.125.186,86 (tidak ada kenaikan)
- UMK tahun 2022 Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65 (tidak ada kenaikan) UMK tahun 2022 Kota Tangerang Selatan Rp 4.280.214,51 (naik 1,17%)
- UMK tahun 2022 Kota Tangerang Rp 4.285.798,90 (naik 0,56%)
- UMK tahun 2022 Kota Cilegon Rp 4.430.254,18 (naik 0,71%)
Baca juga: Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, KSPI Ancam Mogok Nasional
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203. UMP Banten tahun 2022 hanya naik tipis dari tahun 2021 sebesar Rp 2.501.203.