Jurnalistika.id- Ibu muda berininsial LQ (22) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil diciduk polisi lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. LQ mengaku tega menganiaya sang anak lantaran dia telah ditelantarkan suaminya.
“Berdasarkan video viral yang memperlihatkan aksi Ibu berinisial LQ, 22 tahun, mencemplungkan kepala anak ke dalam ember berkali-kali. Melihat respons tersebut pelaku kemudian diamankan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman, dalam keterangan pers, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Kecewa Dengan Kondisi Jalan Rusak, Omas Satgas Banten: Calon Kepala Desa Harus Usung Pembangunan
Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan itu terjadi pada pertengahan Juni 2020. Aksi tersebut dilatarbelakangi kekesalan pelaku terhadap suami yang tak lain adalah ayah kandung balita tersebut.
“Dari proses penangkapan itu, terungkap bahwa itu dilakukan pada bulan Juni 2020, siang hari pukul 14.30 WIB, di rumah pelaku di wilayah Ciputat Timur,” jelas Iman.
Pelaku mengakui, telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya.
“Dilakukan dengan cara menyiapkan ember berisi air dan dicemplungkan kepala balita ke dalam ember. Motif adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan terhadap anak tersangka,” kata Kapolres Tangerang Selatan ini.
Baca juga: Anis Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember
Iman menerangkan, tersangka kemudian memvideokan dan mengirim aksi kekerasan yang dilakukannya itu kepada suaminya.
“Dari fakta penyidikan, LQ adalah istri kedua dari suaminya atau pernikahan siri karena merasa perhatian suaminya lebih fokus kepada istri sah. Tersangka melampiaskan kepada anaknya,” jelas Iman.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.