Jurnalistika.id- Dianggap tidak bisa menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Jenderal Idham Azis mencopot Inspektur Jenderal Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya, dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dari jabatan Kapolda Jawa Barat lantaran membiarkan kerumunan terjadi di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Kapolda Metro Jaya kemudian kedua Kapolda Jawa Barat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk menggantikan posisi Nana sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Nana dimutasi menjadi Kors Ahli Kapolri.
Kemudian, Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri ditunjuk menggantikan Rudy sebagai Kapolda Jabar. Sementara Rudy menjadi widyaiswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjanjikan akan ada tindakan tegas bagi aparat yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk kerumunan massa di tengah pandemi.
“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan Pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik,” ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam yang disiarkan secara daring, Senin (16/11).
“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya yang dalam kesempatan itu terlihat didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.