Jurnalistika.id – Lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) terdakwa kasus kerumunan di masa PPKM Darurat dikabarkan bebas hari ini, Mereka sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis hakim.
Kelimanya ialah eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.
“Saya dan teman-teman ada lima orang kasus Petamburan, kasus kerumunan Maulid di Petamburan sudah selesai. Selesai tidak ada potongan, jadi betul-betul 8 bulan kami ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dan kami sudah bebas,” kata Sobri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Polisikan Haris, Nurkholis Hidayat Sesalkan Langkah Luhut
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis kelimanya 8 bulan penjara, bersama Habib Rizieq Syihab mereka dinilai hakim bersalah karena melanggar prokes saat perayaan Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020, Sekitar 5.000 orang disebut berkumpul dalam acara itu.
Selain itu, Untuk Habib Rizieq, total hukumannya ialah 4 tahun dan 8 bulan penjara plus denda. Ia terjerat dalam 3 perkara berbeda.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Sementara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq mendapat vonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Baca Juga: Pelaku Begal Berstatus Pelajar Di Bekuk Polres Tangsel
Terakhir, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat