Jurnalistika.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terpilih menjadi presiden Partai Buruh periode 2021—2026 berdasarkan keputusan Kongres Nasional IV Partai Buruh di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Said Iqbal bersama pengurus pusat Partai Buruh telah menerima surat keputusan (SK) dari ketua umum partai yang lama, Sony Pudjisasono.
Dalam SK tersebut, Agus Supriyadi menjabat sebagai wakil ketua dan Ferri Nuzarli menjadi Sekretaris Jenderal. dan Luthano Budyanto sebagai Bendahara Umum.
Baca Juga: Untuk Masyarakat Tangsel, Kejari Bersama PWI Bekerjasama Edukasi Kesadaran Hukum
Selain itu, Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat) Sonny Pudjisasono, Ketua Majelis Nasional Agus Ruli Ardiansyah, dan Ketua Mahkamah Partai Riden Hatam Azis.
Mantan ketua umum Partai Buruh Sonny Pudjasasono mengatakan, bahwa, pendirian partai buruh sudah lama ia bicarakan dengan Iqbal. dan mendorong agar partai buruh ikut dalam Pemilu 2019, namun gagal.
Kini, kata Sonny, Partai Buruh diproyeksikan dapat bersaing dalam Pemilu pada 2024.
“Dan ini sudah dimulai dengan 11 elemen yang bergabung dan dipimpin, dan kita percayakan kepada Bung Said Iqbal untuk memimpin di pemilu yang akan datang,” kata Sonny dalam pidatonya, Selasa (5/10) melansir CNN.
Soni berharap deklarasi kembali Partai Buruh kali ini bisa belajar dari pendirian partai itu sebelumnya pada 2003, dengan penuh gegap gempita. Namun, semangat itu luntur menjelang pemilu.
Sementara itu, Said Iqbal Ketua Umum Partai Buruh terpilih, mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen. Sehingga, perjuangannya tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, partainya akan berupaya memperjuangkan agar kebijakan soal sistem kerja outsourcing dan sistem kontrak yang tidak memiliki batasan waktu agar dihapuskan.
“Bagaimana mungkin outsourcing berlaku seumur hidup. Negara Amerika saja membatasi, Indonesia melebihi Amerika yang super-kapitalis. Karyawan kontrak dikontrak berulang-ulang, upah UMSK dihilangkan, UMK bisa iya bisa tidak, nilai kenaikannya kecil,” ucap dia.
Baca Juga: Adakan Diskusi Dengan Ormawa, Unpam Rencanakan Mulai Kuliah Tatap Muka Bulan Oktober
Said Iqbal dikenal sebagai tokoh pergerakan kaum buruh, merupakan sarjana Teknik Mesin Universitas Jayabaya dan master ekonomi (S2) Universitas Indonesia.
Ia diketahui pernah menjadi anggota tim perumus Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan.