Anti-Doping RI Tak Memadai, Merah Putih Tidak Boleh Berkibar di Kejuaraan Internasional

  • Firman Sy

    08 Okt 2021 | 13:52 WIB

    Bagikan:

image

Photo.Tribun

Jurnalistika.id – Lembaga Anti-doping Indonesia mendapatkan hukuman dari World Anti-Doping Agency (WADA) setelah dinyatakan tidak mematuhi aturan kode Anti-doping dunia, Akibatnya, Indonesia tidak boleh menjadi tuan rumah kejuaraan bersifat regional, kontinental dan dunia.

Jika kejuaraan regional, kontinental dan dunia dihelat di negara lain, Indonesia masih boleh ikut serta, tapi dilarang mengibarkan bendera merah putih.

Menurut pernyataan resmi WADA yang dikutip Kumparan Jumat (8/10), ketidakpatuhan yang dimaksud adalah ketidaksesuaian dalam melaksanakan pengujian yang efektif kepada tiap atlet di seluruh cabang olahraga.

Kendati demikian, LADI, dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan dalam waktu selama 21 hari.

Baca Juga: Sukses PRM 2021, HMM-UNPAM Berhasil Meningkatkan kreativitas Mahasiswa

Oleh karena itu, klaim ketidakpatuhan tersebut dianggap diterima. Pemberitahuan resmi yang dikirimkan pada 15 September 2021 tersebut kini merupakan keputusan akhir.

Selain LADI, empat organisasi yang dihukum WADA adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF), Organisasi Anti-Doping Korea Utara (DPRK NADO), Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF), dan Organisasi Anti-Doping Thailand.

Penyebabnya sama, yakni tidak melakukan pengujian doping yang efektif terhadap para atlet.

Sementara, tiga organisasi yang lolos dari daftar pantauan WADA adalah Organisasi Anti-Doping Komunitas Jerman di Belgia, Montenegro, dan Rumania.

Ada beberapa kejuaraan internasional yang akan diikuti Indonesia, yakni Piala Thomas dan Uber di Denmark pada 9-17 Oktober mendatang.

Baca Juga: Starlet Hotel BSD Gelar Acara, Usung Tema OCTOART-Warna Warni Oktober

Test Dopinh

WADA

World Anti-Doping Agency