jurnalistika.id – Seorang mantan pemain sepak bola yang pernah memperkuat Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman (SS), ditangkap oleh jajaran Polres Cianjur atas dugaan terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT).
Penangkapan SS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal SS, di kawasan Cilaku, Cianjur.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SS.
“Masyarakat resah dengan peredaran obat-obat di lingkungan mereka. Saat pelaku diamankan, kita dapati sejumlah obat-obatan,” ungkap Tono saat memberikan keterangan di Markas Polres Cianjur, Selasa (5/11/2024) malam.
Baca juga: Belum Latih MU, Ruben Amorim Sudah Kirim Sinyal Bahaya ke Liga Inggris
Barang bukti yang disita dari rumah SS meliputi 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer, yang termasuk dalam kategori obat keras terbatas.
Tono menyatakan, SS mengedarkan obat-obatan ini di kediamannya untuk memperoleh penghasilan setelah tak lagi aktif sebagai pemain sepak bola. “Setelah kita telusuri, pelaku ini ternyata mantan pemain sepak bola (timnas), ya,” ujar Tono.
Lebih lanjut, AKP Tono mengungkapkan bahwa SS terpaksa menjalani aktivitas ilegal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari setelah kariernya di dunia sepak bola berakhir.
“Pelaku mengedarkan obat-obatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah tidak lagi aktif bermain bola,” tambahnya.
Saat ini, SS ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan. Berdasarkan hukum yang berlaku, ia terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Baca juga: Hasil Liga Champions Banyak Kejutan: Madrid dan Man City Tumbang
Kasus ini menjadi peringatan keras, terutama bagi para atlet yang berjuang mencari stabilitas hidup pasca karier di lapangan hijau.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.