jurnalistika.id – Aplikasi Sirekap versi terbaru dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Anggota KPPS diharuskan memasang perangkat lunak ini saat menjalankan tugas di hari pencoblosan nanti.
Untuk diketahui SIREKAP merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi. Aplikasi ini berbasis teknologi informasi yang dirancang oleh KPU untuk mempermudah proses dokumentasi dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada.
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Tangsel Bakal Tayang di Kompas TV, Angkat Tema Penguatan NKRI
Aplikasi ini memungkinkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengambil foto formulir hasil penghitungan suara (Form C), mengunggah data secara cepat dan akurat, serta melakukan verifikasi dan koreksi data secara langsung.
Cara Instalasi Aplikasi SIREKAP Versi Terbaru
Untuk menginstal aplikasi SIREKAP di perangkat Android, ikuti langkah berikut:
- Buka PlayStore
- Buka aplikasi Google PlayStore di perangkat Android kamu.
- Cari Aplikasi SIREKAP 2024
- Gunakan fitur pencarian di PlayStore dan ketikkan kata kunci “SIREKAP 2024”.
- Pastikan Aplikasi Resmi KPU
- Periksa apakah aplikasi tersebut resmi dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum. Kamu dapat melihat nama pengembang untuk memastikan keasliannya.
- Unduh dan Instal
- Klik tombol Install atau Get untuk mengunduh aplikasi. Tunggu hingga proses instalasi selesai.
Setelah aplikasi berhasil terinstal, kamu siap melanjutkan ke langkah berikutnya untuk aktivasi dan login akun.
Cara Aktivasi Akun SIREKAP Mobile
Agar bisa menggunakan SIREKAP, petugas KPPS yang telah terdaftar oleh KPU harus melakukan aktivasi akun. Berikut langkah-langkahnya:
- Verifikasi Melalui Pesan WA
- Kamu akan menerima pesan WhatsApp dari KPU yang berisi tautan untuk verifikasi akun.
- Klik Tautan Verifikasi
- Klik tautan tersebut untuk diarahkan ke sebuah halaman web. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa akun telah diaktifkan.
- Informasi Akun
- Setelah verifikasi berhasil, kamu akan menerima pesan WhatsApp lain yang berisi username dan password untuk login pertama kali.
Cara Login ke Aplikasi SIREKAP Mobile
Setelah akun diaktivasi, kamu bisa login ke aplikasi SIREKAP Mobile:
- Masukkan Username dan Password
- Buka aplikasi, lalu login menggunakan username dan password yang diberikan.
- Ubah Password
- Pada login pertama, kamu diminta untuk mengganti password.
- Inisialisasi Kunci Layar
- Aktifkan fitur keamanan seperti sidik jari, PIN, pola, atau sandi.
- Pilih Profil
- Pilih profil kamu (KPPS atau PPK). Jika memilih PPK, kamu dapat mengatur TPS yang ingin ditinjau.
Fitur Utama SIREKAP Mobile
Adapun beberapa fitur utama Sirekap yang penting diketahui adalah.
1. Pengambilan dan Pengunggahan Foto Form C
- Cara Mengambil Foto:
- Pastikan empat marker pada form C terlihat jelas.
- Gunakan pencahayaan yang baik agar hasil foto tidak buram.
- Jika aplikasi tidak dapat membaca gambar, ambil ulang atau potong gambar secara manual.
- Pengunggahan Data:
- Setelah foto berhasil diambil, aplikasi akan mendeteksi data secara otomatis. Jika ada data yang tidak terbaca, kamu bisa mengisinya secara manual.
2. Verifikasi dan Perbaikan Data
- Hasil penghitungan yang berhasil dideteksi akan muncul di halaman utama.
- User dapat memeriksa kesesuaian data dan melakukan perbaikan jika ada angka yang salah (ditandai dengan warna merah).
- Setelah semua data sesuai (ditandai warna hijau atau kuning), simpan informasi tersebut.
3. Validasi Data Antar Halaman
- Aplikasi akan memvalidasi data di semua halaman form C.
- Jika ada perbedaan angka, lakukan perbaikan hingga semua data benar.
Tips Penggunaan SIREKAP Mobile
- Gunakan Jaringan Stabil: Pastikan perangkat kamu terhubung dengan jaringan internet yang baik saat mengunggah data.
- Siapkan Perangkat Cadangan: Jika ada kendala teknis, siapkan perangkat cadangan untuk mendokumentasikan data.
- Ikuti Pelatihan: Manfaatkan fitur Belajar SIREKAP yang disediakan KPU untuk memahami semua proses dengan baik.
SIREKAP Mobile versi terbaru adalah inovasi penting dari KPU untuk meningkatkan transparansi dan akurasi proses rekapitulasi suara dalam Pilkada 2024.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini