jurnalistika.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerbitkan aturan pemerintah terkait akses media sosial ramah anak.
Kebijakan usulan Komdigi tersebut akan mengatur batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Tujuannya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan wacana tersebut seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/1/2025).
DPR Akan Lakukan Kajian
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan manfaat dan implikasinya.
“Baik maupun buruknya, dari sisi manfaatnya dan lain-lain, kita akan kaji lebih dalam. Tentunya dari pihak pemerintah, kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2024).
Baca juga: Bakal Ada Bus Subsidi Cibinong-Puncak Mulai Februari 2025, Tarif Murah
Dasco juga menambahkan ide pembatasan usia dalam penggunaan media sosial pernah menjadi bahan diskusi sebelumnya. Bahkan, ia mencatat sejumlah negara telah menerapkan kebijakan serupa.
“Waktu itu memang mendengarkan ide itu dan sempat kita ngobrol-ngobrol. Kita kaji karena beberapa negara itu memang ada pembatasan usia,” ungkapnya.
Wacana ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.