jurnalistika.id – Ransomware baru-baru ini sedang hangat dibicarakan warganet di media sosial X (dulu bernama Twitter) lantaran diduga menyerang website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena serangan ini, situs konsumen OJK (https://konsumen.ojk.go.id/) tidak dapat dijangkau setidaknya hingga Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, pihak OJK telah menanggapi permasalahan yang sedang dibicarakan warganet ini melalui instastory akun resminya. Mereka mengklaim bahwa sedang dilakukan pemeliharaan layanan.
“Sehubungan dengan adanya gangguan pada layanan sistem informasi OJK, bersama ini kami informasikan bahwa sedang dilakukan proses pemulihan layanan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih atas pengertiannya,” tulis OJK.
Baca juga: 5 Aplikasi Penyimpanan File Online, Solusi Buat HP Memori Kecil
Melihat masalah ini, beberapa pihak lantas memperkirakan kalau situs OJK tersebut sedang terkena serangan ransomware. Walaupun belum ada keterangan resmi yang dilayangkan ke publik.
Lantas apakah ransomware itu? Berikut pengertian, sejarah, bahaya dan pencegahannya.
Pengertian Ransomware
Mengutip dari situs Kaspersky, Ransomware adalah jenis malware atau perangkat lunak berbahaya. Sistem ini dapat mengunci data atau perangkat komputasi korban.
Ransomware juga sering dijadikan sebagai perangkat lunak pemerasan oleh si pelaku kepada korban. Dengan ancaman mereka akan tetap mengunci komputer sebelum menyerahkan imbalan tertentu yang mereka minta.
Sejarah Dimulai Pada 1989
Melansir dari Crowdstrike, ransomware memiliki akar sejarah pada tahun 1989 dengan kemunculan program berbahaya yang disebut AIDS Trojan atau juga dikenal sebagai PC Cyborg. Jenis itu juga sekaligus menjadi bentuk awal dari malware tebusan ini yang menargetkan sistem komputer Disk Operating System (DOS).
Namun, ransomware tidak menjadi ancaman besar hingga tahun-tahun berikutnya. Hingga seiring dengan perkembangan teknologi dan internet, varian-varian baru dari ransomware mulai muncul dan menyebar dengan lebih efisien.
Beberapa jenis malware ini antara lain adalah WinLock (2010), CryptoLocker (2013), WannaCry (2017) dan Ryuk (2018). Kemungkinan masih banyak jenis lain yang masih belum terungkap.
Bahayanya Bagi Dunia Komputer dan Keamanan Siber
Bahaya dari perangkat yang juga sering disebut pemerasan digital ini sangat banyak.Karena telah menjadi salah satu ancaman serius di dunia komputer dan keamanan siber.
Mulai dari korban bisa kehilangan data, memberikan ketidaknyamanan dan gangguan terhadap akses komputer atau jaringan korban. Mengancam keamanan privasi, hingga bisa berdampak pada psikologis seseorang.
Hal paling merugikan mungkin adalah risiko keuangan, karena pelaku biasanya bakal meminta tebusan dengan jumlah besar. Menurut Computer Weekly, serangan siber ransomware merupakan paling banyak ditemukan.
Bahkan menurut laporan IBM seperti dikutip dari Anubis Network, ransomware telah menyebabkan kerugian sebesar 4,24 juta dolar pada 2021 lalu. Korbannya paling sering adalah industri besar.
Cara Mencegah Ransomware
Ketelitian dalam menggunakan komputer atau alat digital lain dan lebih berhati-hati berselancar di internet adalah hal paling penting untuk mencegah serangan ransomware. Jangan pernah mengunduh atau membuka file mencurigakan, dan memasuki situs yang tidak terjamin keamanannya.
Kemudian, selalu perbaharui sistem perangkat lunak, mencadangkan data, menggunakan jaringan yang aman, dan hati-hati terhadap email tak dikenal. Lalu batasi hak akses pengguna, memanfaatkan software keamanan terpercaya hingga pertimbangkan whitelisting.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.