jurnalistika.id – Pengantin baru atau yang sudah menikah bisa mencetak kartu nikah digital secara mudah. Langkah ini akan membuat biaya untul membuatnya undanagan bisa lebih irit.
Kartu ini dibuat untuk memudahkan pasangan yang sudah menikah membawa dokumen pernikahan kemanapun. Namun, kartu ini bukan pengganti buku nikah.
Keberadaan kartu ini untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Kartu nikah digital diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) pada Mei 2021.
Kartu ini bentuknya mirip e-ktp dengan foto kedua mempelai. Selain itu, pada kartu nikah, terdapat tulisan Kemenag RI di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kemenag.
Pada bagian bawah kartu, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode. Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam yang bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.
Cara mencetak kartu nikah digital
Untuk mencetak kartu ini, bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs https://simkah.kemenag.go.id/.
2. Kemudian isi data-data pribadi dan pastikan nomor telepon serta alamat email masih aktif.
3. Jika data-data sudah terisi dengan lengkap maka kartu nikah akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
4. Kartu yang berbentuk soft file, bisa diunduh.
5. Jika sudah tersedia maka Anda bisa langsung mencetak kartu nikah sendiri.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini