jurnalistika.id – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) pada Agustus 2023. Program ini dilakukan untuk membantu warga yang kurang mampu agar dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan.
Pencairan bansos PKH tunai akan diberikan setiap tahunnya. Dalam satu tahun tersebut, pemerintah akan mencairkan bantuan dalam empat tahapan setiap tiga bulan sekali.
Kamu dapat mengecek status penerimaan bansos pada laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id. Selain itu kamu juga dapat memastikan apakah namamu termasuk dalam daftar penerima bantuan tunai langsung dari Kemensos atau tidak.
Pengecekan bansos PKH dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel maupun laptop, caranya adalah sebagai berikut.
- Pertama kamu harus mengkases situs https://cekbansos.kemensos.go.id di browser.
- Kedua kamu dapat masukkan informasi wilayah tempat tinggalmu.
- Ketiga masukan namamu atau penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Keempat masukkan kode keamanan yang ditampilkan pada laman.
- Kelima kamu dapat menekan icon “Cari Data” di pojok kanan bawah laman.
- Terakhir, jika namamu muncul dan terdata, maka kamu berhak mendapatkan bantuan sosial PKH.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan bantuan sosial PKH kamu harus memenuhi kriteria dan syarat-syaratnya. Berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH Kemensos.
- Penerima memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Penerima tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, BUMN atau pejabat pemerintah desa/kelurahan.
- Penerima telah ditentukan sebagai keluarga kurang mampu oleh RT sampai kelurahan.
- Penerima PKH hanya bisa menerima bantuan secara berturut-turut selama lima tahun.
- Penerima wajib menggunakan dana PKH sesuai tujuan.
Bantuan sosial PKH memiliki kategori dan besaran yang berbeda-beda, berikut besaran bansos PKH.
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap).
- Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap).
- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap).
- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap).
- Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap).
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap).
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap).
Baca berita jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini