Jurnalistika
Loading...

Cara Mudah Daftar NPWP Online, Bisa Lewat HP

  • Firman Sy

    26 Jan 2023 | 10:50 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi kartu NPWP. (Dok pajakku)

jurnalistika.id – Saat ini, wajib pajak bisa dengan mudah membuat salah satu syarat membayar pajak yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, untuk membuat NPWP, kini bisa daftar secara online.

Sebagaimana diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki pendapatan atau penghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan. Untuk itu, wajib pajak harus memiliki syarat memiliki NPWP.

Saat ini, NPWP bisa dibuat dengan mudah, yaitu dengan cara daftar NPWP secara online yang dapat diakses melalui situs ereg.pajak.go.id.

Namun sebelum lanjut ke langkah-langkah dan cara membuat NPWP secara online, ada baiknya diketahui dulu apa itu NPWP. Lantas apa itu NPWP?

Mengenal NPWP

NPWP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan nomor unik untuk setiap individu atau badan yang memiliki pendapatan atau wajib pajak. NPWP digunakan sebagai identitas pajak yang digunakan dalam setiap transaksi pajak.

Transaksi pajak itu misalnya untuk mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau melaporkan pendapatan. Selain itu, NPWP juga diperlukan jika individu atau badan ingin melakukan transaksi fiskal lainnya seperti pembelian barang atau jasa yang dikenakan pajak.

Cara dan langkah-langkah daftar NPWP Secara Online

Untuk membuat NPWP, terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan supaya lancar dan tanpa kesalahan. Berikut tahapan mudah cara membuat NPWP online.

  • Buka website Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id/)
  • Klik “e-Registration” pada menu utama
  • Pilih “Pendaftaran NPWP Baru”
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid dan benar, seperti nama, alamat, dan nomor KTP.
  • Upload dokumen yang diperlukan seperti KTP dan bukti alamat.
  • Klik “Kirim” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.
  • Anda akan menerima email yang berisi konfirmasi pendaftaran dan nomor NPWP.
  • Buka email tersebut dan klik link yang diberikan untuk mengaktifkan akun NPWP Anda.
  • Masukkan password yang Anda inginkan untuk akun NPWP Anda.
  • Selesai. Anda sekarang memiliki akun NPWP yang dapat digunakan untuk mengajukan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melakukan transaksi lainnya.

Demikian cara mudah daftar NPWP secara online, pastikan sebelum mendaftar, Anda memiliki akses internet yang stabil dan alamat email yang valid.

Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.

(red)

daftar npwp

npwp

npwp online

wajib pajak


Populer

6 Rekomendasi Tempat Bukber Puasa Ramadhan di Pamulang Tangerang Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami