Jurnalistika
Loading...

Benarkah Minum Kopi Saat Masih Panas Dilarang dalam Islam? Simak Penjelasannya

  • Arief Rahman

    15 Des 2023 | 10:45 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

jurnalistika.id – Bagi sebagian orang minum kopi saat masih panas mungkin lebih nikmat, apalagi diseruput secara perlahan. Namun, menyantap kopi dalam keadaan masih panas rupanya ada hukum dan penjelasannya dalam ajaran Islam.

Seperti diketahui, kopi telah menjadi salah satu minuman favorit di Indonesia baik di kalangan anak muda dan orang tua. Cara penyajiannya juga sudah cukup beragam sekarang ini.

Beberapa orang mungkin lebih suka menyajikan kopi dengan menambahkan es. Namun, yang paling banyak adalah menyeduh kopi dalam keadaan panas dan dinikmati sebelum keburu dingin.

Lantas apakah benar minum kopi saat masih panas dilarang dalam Islam? Simak penjelasannya berikut.

Dilansir dari situs resmi Kemenag, dalam menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu melihat sejumlah pandangan ulama dan hadits yang berkaitan dengan meniup makanan.

Baca juga: Bolehkah Menafkahi Keluarga dari Hasil Judi Slot? Begini Pandangan Islam

Dalam Islam ada himbauan agar menghindari meniup makanan yang masih panas. Sebagaimana dijelaskan pada hadist riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang bunyinya berikut.

وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

Menjadi Dasar Adab Mengonsumsi Makanan

Berdasarkan imbauan dari hadist tersebut, ulama Syafi’iyah kemudian memasukkan hal ini ke dalam adab mengonsumsi makanan. Salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas.

Dengan demikian, Umat Islam dianjurkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman ketika sudah mulai dingin. Diterangkan pula oleh Abu Zakariya Al Anshari dalam kitab Asnal Muthalib sebagai berikut.

وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ

Artinya: “Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,

Masih dari situs Kemenag, dari penjelasan tersebut maka sebaiknya mengonsumsi makanan atau minuman panas dapat dihindari. Sebab dapat juga membawa mudharat bagi kesehatan, paling kecil adalah membuat iritasi lidah yang bisa mematikan rasa pengecapan secara maksimal.

Pendapat Ulama Lain Soal Minum Kopi Panas

Sementara, sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahwa meniup makanan dengan tujuan mendinginkan pada dasarnya adalah makruh. Sebab dapat menghilangkan berkah pada makanan tersebut.

Hal ini diterangkan oleh Syekh Manshur Al-Bahuti (Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz IV, halaman 154). Bunyinya sebagai berikut.

وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ

Artinya: “Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah,”

Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan minum kopi saat masih keadaan panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari. Walaupun membutuhkan waktu cepat, maka solusinya bisa ditiup menggunakan kipas.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

fiqih

hukum Islam

kopi panas

minum kopi


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami