Jurnalistika

Loading...

Kode Etik Wartawan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. 

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Kode Etik Redaksi Jurnalistika.id 

  1. Dalam menjalankan tugas, wartawan Jurnalistika.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers). Nama Wartawan tercantum di dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan Jurnalistika.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang menemukan kejanggalan dari identitas wartawan yang mengaku dari Jurnalistika.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke: [email protected]
  4. Setiap berita yang akan dan sudah dipublikasi merupakan kewenangan redaksi Jurnalistika.id
  5. Jurnalistika.id menerima ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana tercantum dan diatur dalam Pedoman Media Siber (link). 
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: : [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. 

Dalam surat elektronik tersebut, sebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.