jurnalistika.id – Bulan Ramadhan berbeda dengan bulan-bulan lain. Selain diwajibkan berpuasa bagi umat Islam, pada bulan Ramadhan ada juga beberapa hukum yang harus ditaati, seperti hukum bercinta suami istri.
Hukum bercinta dengan istri pada bulan Ramadhan berkaitan dengan menahan hawa nafsu. Sebab, selain menahan lapar dan haus, hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa juga perlu dikendalikan.
Baca juga: Sering Terlewatkan, 5 Perbuatan di Bulan Ramadhan Ini Ternyata Bisa Nambah Pahala
Berjimak atau berhubungan badan alias bercinta merupakan salah satu perkara yang membatalkan puasa. Hal ini telah disepakati oleh ulama dari berbagai mazhab.
Apabila sengaja melakukannya ketika sedang menjalani puasa, maka wajib bagi orang tersebut mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat di luar bulan Ramadhan. Hukum ini dijelaskan dalam hadits Bukhari berikut.
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan’. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan’. Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu’. Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut’. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu’. Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin’.” (HR. Bukhari).
Lantas Kapan Suami Istri Bercinta pada Bulan Ramadhan
Suami istri tetap diperbolehkan berhubungan badan saat bulan Ramadhan, namun hanya bisa dilakukan di luar waktu puasa yakni pada malam hari. Dijelaskan dalam firman Allah Surah Al Baqarah ayat 187 yang bunyinya sebagai berikut.
لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُالْخَيْطُالْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗكَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖلِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.
Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya
Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Ibnu Katsir menafsirkan bahwa ayat tersebut merupakan keringanan dari Allah SWT yang diberikan kepada umat Islam. Dengan begitu, dapat disimpulkan suami istri tetap diperbolehkan berhubungan intim selama dilakukan pada waktu yang tepat.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.