Jurnalistika
Loading...

Sering Dijumpai Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

  • Jurnalistika

    26 Jan 2024 | 17:05 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi mobil parkir di jalan depan rumah. (Pixabay/JayMantri)

jurnalistika.id – Sudah bukan pemandangan asing lagi di masa sekarang banyak pemilik mobil yang menjadikan jalan di depan rumah sebagai tempat parkir. Bahkan ada yang sampai menjadi sumber permasalahan antar sesama pengguna jalan maupun tetangga sendiri.

Pemandangan seperti ini paling sering dijumpai di kota-kota padat penduduk dan rumah. Seperti kota DKI Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya.

Bagaimana hukum parkir mobil di jalan depan rumah dalam ajaran Islam? Dalam menjawab ini, perlu merujuk pada pandangan para ulama.

Misalnya Syekh Zakariya Al-Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Sebab, parkir mobil di jalan depan rumah yang merupakan jalan umum akan mempersulit pengguna jalan lainnya yang ingin lewat. Apalagi akses tersebut merupakan jalan raya yang tidak hanya satu atau dua pengendara saja yang lewat.

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariya Al-Anshari, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359)

Baca juga: Sering Bawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet? Ternyata Ini Hukumnya

Terlepas dari pendapat Syah Zakariya Al-Anshori tersebut, secara akal sehat juga dapat dimengerti apabila parkir mobil di jalan umum akan merugikan orang lain. Karena jalan tersebut dibangun bukan untuk satu orang, melainkan untuk semua orang.

Selain itu, jika parkir mobil di jalan umum juga bisa berpotensi mengundang kemarahan orang lain yang merasa terganggu. Sehingga mungkin bisa sampai bertikai antara orang yang parkir dan yang ingin mengaksesnya.

Apabila hal tersebut terjadi tentu akan menimbulkan permusuhan baik sesama umat Islam maupun penganut agama lainnya. Hal ini akan bertentangan dengan Islam yang mengajarkan untuk saling menghormati sesama.

هَلْ جَزَاءُ الإِحْسَانِ إِلاَّ الإِحْسَانُ

Artinya: “Maka apalagi balasan dari perbuatan baik jika tidak dibalas dengan kebaikan.” (Qs. Al-Rahman: 60).

Selain itu, dalam hadits riwayat Imam Bukhari juga Nabi Muhammad SAW bersabda yang bunyinya seperti berikut.

مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ

Artinya: “Siapa yang tidak menghormati/mengasihi, maka ia tidak akan dihormati/dikasihi oleh Sang Pencipta.” (HR. Bukhari, No. 6013).

Berdasarkan penjelasan itu, maka dianjurkan untuk tidak memarkir mobil di bahu jalan yang ada di depan rumah jika merugikan orang lain. Pada beberapa daerah juga telah ada aturan untuk tidak memakai ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

hukum Islam

parkir mobil


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami