Jurnalistika
Loading...

Video Syur Skandal Viska Dhea dan Ichlas Viral, Kronologi hingga Meringkuk di Bui

  • Jurnalistika

    13 Feb 2025 | 15:55 WIB

    Bagikan:

image

Video skandal Viska Dhea viral di media sosial. Ilustrasi. (Dok. medsos)

jurnalistika.id – Sebuah rekaman video syur skandal yang menyeret nama Ichlas Budhi Pratama (37), seorang mantan pegawai BUMN di Gresik, dan Viska Dhea Ramadhani (27), selebgram asal Krian, Sidoarjo baru-baru ini viral di media sosial.

Video syur berdurasi 1 menit 34 detik tersebut viral di media sosial seperti TikTok dan memicu sorotan publik. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kronologi Kasus

Kasus video syur Viska Dhea Ramdhani dan Ichlas itu bermula dari laporan POD, istri Ichlas, yang melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

Dalam laporannya, POD menyertakan bukti video syur yang direkam oleh Ichlas saat bersama Viska di Hotel Khas Gresik pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga: Heboh KIP Terdampak Efisiensi Anggaran, Kemendikti Buka Suara

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa Ichlas dan Viska telah menjalin hubungan terlarang sejak Oktober 2024.

“Mereka melakukan pertemuan di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Ichlas merekamnya menggunakan ponsel iPhone X miliknya,” ujar Danu di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Video tersebut awalnya dibuat untuk kepentingan pribadi, namun akhirnya terbongkar setelah POD menemukannya. Rekaman itu pun menjadi barang bukti utama yang mengantarkan Ichlas dan Viska ke balik jeruji besi.

Terjerat Pasal Pornografi dan KDRT

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kami masih mendalami berapa kali mereka melakukan hubungan intim dan apakah setiap kali itu direkam. Barang bukti seperti flashdisk dan ponsel juga akan kami uji di lab forensik,” jelas Abid.

Selain kasus pornografi, Ichlas juga dijerat dengan dugaan KDRT terhadap istrinya. POD mengaku mengalami depresi berat setelah mengetahui perselingkuhan suaminya.

“Sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025, klien saya kerap mengalami KDRT. Ia bahkan sempat melapor tiga kali, namun dua kali dicabut karena tekanan,” ujar penasihat hukum POD, Debby Puspita Sari, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Curhat Ingin Menikah, Kakek di Tangsel Datangi Kantor Polisi

Debby menambahkan, POD dan putranya kini masih dalam pendampingan psikiater untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.

“Alhamdulillah, korban dan putranya merasa lebih lega setelah suami dan selingkuhannya dipenjara,” ungkapnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Ichlas dan Viska terus berlanjut. Polres Gresik telah memeriksa tiga saksi, termasuk POD, dan melengkapi alat bukti seperti video, pakaian, serta tiga ponsel yang digunakan untuk merekam.

“Tinggal menunggu keterangan saksi ahli sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andika Haditya Prabu, Jumat (7/2/2025).

Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Ichlas maupun Viska belum menggunakan haknya untuk didampingi pengacara.

“Sempat didampingi di awal pemeriksaan, namun kemudian mengundurkan diri secara sepihak,” tambah Komang.

Meringkuk di Bui 12 Tahun

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum yang berat bagi pelanggaran undang-undang pornografi. Bagi POD, ini adalah awal dari proses pemulihan setelah mengalami trauma panjang akibat ulah suaminya sendiri.

Ichlas dan Viska kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi, sementara publik terus memantau perkembangan kasus yang mengguncang Kota Santri Gresik ini.

Keduanya mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Video syur

video syur skandal

Viral


Populer

6 Rekomendasi Tempat Bukber Puasa Ramadhan di Pamulang Tangerang Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami