Jurnalistika
Loading...

Babak Baru Kasus Hukum Mario Dandy, Kini Tersangka Kasus Pencabulan Anak

  • Firman Sy

    04 Jul 2023 | 11:15 WIB

    Bagikan:

image

Tersangka kasus penganiyaan David, Mario Dandy (twitter/ist)

jurnalistika.id – Kasus hukum yang membelit terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satryo terus bergulir. Anak dari pegawai pajak, Rafael Alun tersebut, terkini ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membenarkan penetapan tersangka Mario dalam kasus yang berbeda ini.

“Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan),” kata Hengki dalam pernyataan persnya, Senin (3/7/2023).

Penetapan Mario sebagai tersangka kasus pencabulan, kata Hengky dilakukan setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya. Dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023). Kepolisian lalu menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ucapnya.

Meski demikian, Hengki belum bisa memberikan informasi lebih lanjut soal barang bukti yang dimiliki sehingga menaikkan status Mario dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, mantan pacar Mario, perempuan berinisial AG (15) melalui kuasa hukumnya, melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan. Dilansir CNN, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengatakan Mario terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus ini.

“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5).

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

(fsy/red)

mario dandy


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami