Junalistika.id – Dalam kasus sengketa tanah antara PT Gunung Anugerah Sukses dan ahli waris tanah yang terletak di Jalan Cirendeu Indah II, RT 001/RW 001, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah terjadi tindakan ilegal.
Kuasa hukum ahli waris Febriditya Ramdhan D.R. dan Misbahul Anwar Harahap dari Kantor Pengacara Hanasti & Rekan secara langsung menyatakan tindakan yang dianggap melanggar ini.
Mereka berpendapat bahwa Somasi yang dikeluarkan oleh PT Gunung Anugerah Sukses melanggar undang-undang yang berlaku.
“Bahwa, sekiranya sekitar tanggal 10 dan tanggal 25 dibulan September telah terjadi tindakan yang bagi kami tidak sesuai dengan aturan hukum, dimana ahli waris menerima Somasi I dan Somasi II dari pihak lain, yang beranggapan bahwa atas Remon Arka selaku Direktur PT. Gunung Anugerah Sukses, mengaku memiliki hak di atas lahan kami dengan dasar SHGB, namun dalam hal ini tidak di sebutkan dasar SHGB tersebut,” terang Misbahul Anwar, Rabu, (02/09/24).
Sambung Misbah, mereka bertindak dengan mengintimidasi ahli waris untuk mengosongkan lahan tersebut tanpa alasan dan dasar yg jelas serta didampingi oleh pihak staff kelurahan dan oknum2 tidak dikenal. Bahkan dalam Somasi tersebut hanya menyebutkan dan menyatakan dirinya sebagai ‘Pemilik Tanah yang Terletak di Kelurahan Cirendeu’.
“Yang dimana sama-sama kita ketahui bahwa Cirendeu itu luas, di Somasi tersebut tidak di sebutkan secara spesifik lokasi tanah yg diakui terletak dimana,” ujarnya.
Selain itu, Misbah juga menyampaikan kronologis, dasar hukum dan upaya- upaya hukum yang akan dilaksanakan.
“Perlu kami sampaikan secara kedudukan atau silsilah keluarga yang dimana Alm. Ending memiliki 2 (dua) orang anak yakni, Alm. Ridin Bin Ending , yang dimana semasa hidup nya memiliki keturunan bersama dengan istrinya dan Alm. Saian Bin Ending yang dimana semasa hidup nya tidak memiliki keturunan,” jelasnya.
Lanjutnya, Alm. Ridin Bin Ending ataupun Alm. Saian Bin Ending memiliki sebidang tanah dengan luas perkiraan sekitar 14.000m² berdasarkan Girik C116 dan Girik C363 dengan Persil No.79 Kelas D II yang berlokasi di Jalan Cirendeu Indah II, RT 001/RW 001, Kel. Cirendeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
“Klien kami yg merupakan para ahli waris dari Alm Ridin Bin Ending dan Alm Saian Bin Ending sudah lebih dari 30 (tiga puluh) tahun menempati objek tersebut dan tidak pernah menjual objek tersebut serta diperkuat oleh keberadaan makam dari Alm. Ridin Bin Ending yang sudah berada di objek tersebut sejak tahun 1952 dan Alm. Saian Bin Ending sejak tahun 1963,” ungkapnya.
Kemudian sambung Misbah, bahwa pada tahun 1997 ada pengakuan dari pihak lain yang bernama Ny. Stien Hielda Kemboean telah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut dari Syuaib Abidin di hadapan PPAT/Kecamatan Chusu nuduri atmadiredja tahun 1973 dan menjadi SHM No. 399
Atas pengakuan itu, berujung kepada merugikan ahli waris yang di tetapkan sebagai terdakwa dengan melakukan persidangan sejak di tahap Pengadilan Negeri hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Karena, Misbah dan Febriditya telah mengumpulkan bukti-bukti dan ternyata terdapat kesalahan persis yg di akui oleh pihak SHM yaitu menurut C 1834, 1830, 1818 yaitu persil 26 , 61 dan 41 yang dimana lokasi tersebut jauh dari lokasi yang diakui oleh Ny. Stien Hielda Kemboean.
“Menanggapi atas klaim pihak tersebut terbantahkan oleh putusan nomor 18/PK/Pid/2001 mahkamah Agung yg dimana dalam putusan tersebut menetapkan bahwa SHM tersebut tidak berasal dari objek bidang tanah milik Alm. Ridin Bin Ending dan Alm. Saian Bin Ending,” tegasnya.
Selain itu, Febriditiya pun mengungkapkan, Kantor Pengacara Hanasti & Rekan sudah mengirimkan surat kepada Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk kejelasan Akta Jual Beli (AJB) tersebut dan ternyata tidak tercatat.
“Dalam perjalanannya, kami Kantor Pengacara Hanasti dan Rekan Berpartner sudah mensurati kelurahan dan kecamatan untuk menanyakan apakah AJB Tersebut tercatat / ter register di kecamatan, ternyata tidak, dan mensurati BPN untuk kejelasan SHM atas nama stien hilda tersebut,” tutur Adit sapaan dari Febriditiya.
Dengan begitu, Adit menyampaikan beberapa upaya yg telah di lakukan oleh ahli waris selama berjalannya perkara, yakni:
- (Pengadilan Negeri )PN No.06/PID.S/1998/PN.TGR
- (Peninjauan Kembali Mahkamah Agung )MA = 18PK/PID/2001.