Jurnalistika
Loading...

Mahfud MD: Polemik Al Zaytun Akan Segera Ada Tersangka

  • Firman Sy

    05 Jul 2023 | 11:45 WIB

    Bagikan:

image

Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Polkam)

jurnalistika.id – Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, proses hukum terkait polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masih berlanjut. Bahkan, ia mengungkapkan, bakal ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Meski tak mengungkap secara lugas siapa yang menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya. Tetapi, ia mengatakan, sebagaimana diketahui kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan,” kata Mahfud, usai dipanggil Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk membicarakan kontroversi Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023), dilansir Kompas.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Sebelumnya, pada 3 Juli 2023 Panji selama sembilan jam sudah diperiksa oleh Bareskrim.

“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, awal pekan ini. 

Panji Gumilang sendiri dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menyampaikan ajaran menyimpang di Al Zaytun. Meski proses hukum berlanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin ponpes tersebut.

“Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu,” kata Mahfud. 

Ke depan, kata Mahfud, Al Zaytun akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian, diharapkan Al Zaytun dapat menjadi lembaga pendidikan yang beroperasi sesuai visi dan misi tertulis mereka.

“Kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan untuk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis,” kata Mahfud. 

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

(fsy/red)

al zaytun

kebebasan beragama

Mahfud Md

panji gumilang


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami