Jurnalistika
Loading...

Marak Ormas Minta THR, Begini Langkah Hukum yang Bisa Diambil

  • Jurnalistika

    20 Mar 2025 | 08:05 WIB

    Bagikan:

image

Begini langkah hukum yang bisa diambil saat ada oknum ormas memaksa minta THR. Ilustrasi. (Unsplash/Mufid Majnun)

jurnalistika.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, fenomena permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) kembali marak dan meresahkan masyarakat.

Sejumlah perusahaan dan pelaku usaha menerima surat permohonan dana THR dari kelompok ormas yang mengajukan permintaan tanpa menyebut nominal spesifik.

Salah satu kasus yang baru-baru ini ramai di media sosial adalah surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: 5 Hal Penting yang Perlu Diketahui Saat Mudik Lebaran dengan Balita

Dalam surat tersebut, ormas ini meminta dana THR kepada perusahaan di sekitar wilayah mereka dengan dalih mendekati Lebaran.

Praktik ini menuai kritik, terutama karena beberapa permintaan dilakukan dengan cara yang terkesan memaksa. Aparat kepolisian pun mengingatkan bahwa tindakan pemaksaan dan ancaman dalam meminta THR merupakan pelanggaran hukum.

Lantas, langkah hukum apa yang bisa diambil oleh masyarakat atau pelaku usaha yang merasa dirugikan?

Bisa Dilaporkan ke Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut melaporkan jika ada ormas yang meminta THR secara paksa.

Laporan dapat dibuat langsung ke kantor polisi terdekat, baik Polres maupun Polsek, atau melalui Call Center 110.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika ada ormas yang memaksa meminta THR. Tindakan semacam ini melanggar hukum dan akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ade Ary.

Baca juga: Mahasiswa Akan Geruduk DPR Hari Ini, Tolak Pengesahan RUU TNI

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Polsek untuk segera menangani laporan masyarakat terkait ormas yang melakukan pemerasan berkedok permintaan THR.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menginstruksikan agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti tanpa toleransi.

Bagaimana Prosedur Melapor?

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang merasa menjadi korban, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk melaporkan tindakan pemaksaan ini:

  1. Kumpulkan Bukti
    • Simpan surat atau dokumen permintaan THR yang dikirim oleh oknum ormas.
    • Jika ada ancaman atau pemaksaan, rekam percakapan atau ambil dokumentasi terkait.
  2. Laporkan ke Polisi
    • Datangi kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres) dan buat laporan resmi.
    • Sertakan bukti yang sudah dikumpulkan agar proses penyelidikan lebih mudah.
  3. Gunakan Call Center 110
    • Jika tidak bisa datang langsung, masyarakat bisa melaporkan kejadian ini melalui Call Center 110 yang siap melayani aduan terkait tindakan kriminal.
  4. Koordinasi dengan Asosiasi atau Lembaga Terkait
    • Bagi pengusaha atau perusahaan, dapat berkonsultasi dengan asosiasi bisnis atau lembaga hukum untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi tekanan dari ormas.

Polri juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh ormas agar tidak melakukan tindakan pemerasan dengan modus meminta THR kepada pelaku usaha atau masyarakat.

Menurut kepolisian, praktik semacam ini masuk dalam kategori pemerasan yang bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Siapa pun, termasuk organisasi apa pun, tidak kebal hukum. Jika ada yang melakukan intimidasi atau pemerasan, termasuk meminta THR secara paksa, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ade Ary.

Langkah Pemerintah

Pemerintah juga tidak tinggal diam menghadapi maraknya permintaan THR oleh oknum ormas. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi yang kondusif.

“Kami akan terus mengawasi praktik-praktik yang dapat mengganggu kenyamanan dunia usaha, termasuk permintaan THR yang bersifat pemaksaan,” ujar Todotua.

Permintaan THR oleh ormas memang bukan hal baru menjelang Lebaran, tetapi jika dilakukan dengan cara yang menekan atau memaksa, hal itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu takut untuk melapor jika merasa dirugikan. Aparat kepolisian telah siap menangani kasus semacam ini dengan tegas guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalani bulan suci Ramadan serta menyambut Idulfitri dengan damai.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

cara melaporkan minta thr

lebaran

ormas

thr

trending


Populer

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, DPR Ketok Palu di Tengah Aksi Penolakan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami