Jurnalistika
Loading...

Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Pembangunan Jalur KA

  • Sultan Alfharo

    26 Jul 2023 | 15:45 WIB

    Bagikan:

image

(Kumparan/Lutfan Darmawan)

jurnalistika.id- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, terkait dugaan suap dalam pembangunan jalur kereta api (KA). Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, Budi diperiksa terkait pembangunan jalur KA di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera, tahun anggaran 2018-2022. 

Budi Karya dan Novie Riyanto datang memenuhi panggilan KPK pada pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan terhadap keduanya berlokasi di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berbeda dengan saksi lain yang biasanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

“Kami mengkonfirmasi bahwa betul KPK hari ini memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub. Keduanya sudah hadir di Gedung KPK di C1,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). 

Dilansir dari KumparanNews, pemanggilan KPK kepada Menhub Budi Karya sedianya dijadwalkan pada Jumat (14/7), untuk diperiksa. Tapi Budi tak hadir dengan alasan dinas di luar kota.

Begitupun Novie Riyanto. Ia pun sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama dari KPK pada Kamis (20/7). Budi tengah melakukan kegiatan yang tidak bisa diwakilkan.

“Kenapa dilakukan pemeriksaan di Gedung C1 tentu karena ini kan diluar jadwal yang sudah ditentukan. Di K4 (Gedung Merah Putih KPK) ruangannya sudah dipakai untuk satgas lainnya. Tapi intinya tetap di Gedung KPK,” lanjut Ali menjelaskan.

Budi Karya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi suap proyek jalur kereta api. Ia dimintai keterangan untuk tersangka Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, dkk.

KPT Telah Tetapkan10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta api

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.  Dari 10 tersangka yang telah ditetapkan, 6 di antaranya merupakan pihak yang penerima suap, di antaranya sebagai berikut:

  1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian.
  2. DJKA Kemenhub, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng.
  3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng.
  4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel.
  5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
  6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Sementara itu 4 orang tersangka lainnya, merupakan pemberi suap yakni sebagai berikut:

  1. Direktur PT Istana Putra Agung.
  2. Dion Renato Sugiarto Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.
  3. Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti.
  4. Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Perkara yang melibatkan enam pejabat DJKA Kemenhub itu diduga menerima uang suap sebesar 5-10 persen dari nilai empat proyek, atau sekitar Rp 14,5 Miliar. 

Kasus suap mulai terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4). Ada 25 Orang yang ditangkap di berbagai lokasi, tapi hanya 10 orang yang dijerat sebagai tersangka kasus.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

budi karya

KPK

menhub


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami