jurnalistika.id – Sejumlah tokoh dari kalangan akademisi, seniman, politisi hingga mahasiswa mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Dari kalangan akademisi, ada dua perwakilan yang menyampaikan langsung dokumen tersebut ke MK pada 28 Maret 2024. Yakni Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati dari Universitas Indonesia (UI).
Lalu pada 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan amicus curiae ke MK. Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor turut serta dalam inisiatif ini.
Tokoh politik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri juga turut melayangkan amicus curiae. Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada hari ini, Selasa (16/4), diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Semua pihak yang mengajukan amicus curiae itu berharap hakim MK dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya terkait polemik Pilpres 2024. Lantas apa itu amicus curiae?
Pengertian Amicus Curiae
Amicus Curiae atau dikenal juga sebagai sahabat pengadilan, adalah pihak ketiga yang memberikan pendapat atau saran kepada pengadilan dalam suatu kasus. Meskipun mereka bukan pihak yang terlibat langsung dalam perkara, Amicus Curiae memiliki keahlian atau kepentingan khusus terhadap isu yang sedang dibahas di pengadilan.
Baca juga: Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Bongkar Soal Penyimpangan Pemilu 2024
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perspektif atau informasi tambahan yang bisa membantu hakim dalam pengambilan keputusan.
Contoh penerapannya tidak hanya ditemukan pada persidangan sengketa Pilpres. Namun, ditemukan juga pada kasus kasus hukum seperti isu lingkungan, hak asasi manusia, hingga masalah teknologi.
Organisasi atau individu yang menjadi Amicus Curiae biasanya memiliki pengetahuan mendalam atau kepentingan yang signifikan terhadap isu yang dibahas, sehingga masukannya dianggap berharga oleh pengadilan.
Peran dalam Persidangan
Amicus Curiae punya peran yang sangat penting dalam proses persidangan dengan memberikan pendapat atau saran hukum yang bisa menjadi landasan bagi hakim dalam mengambil keputusan. Dalam prakteknya, peran Amicus Curiae dapat dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan bagaimana pendapat mereka diperlakukan oleh pengadilan.
Pertama, dalam beberapa kasus, pendapat yang diberikan oleh Amicus Curiae dianggap begitu relevan hingga hakim menjadikannya sebagai pertimbangan utama dan bahkan menyebutkannya secara eksplisit dalam putusan.
Kedua, ada situasi di mana pendapat Amicus Curiae dianggap sebagai pertimbangan tambahan oleh hakim. Meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam putusan.
Meski begitu, hakim tetap mempertimbangkan pendapat tersebut sebagai sumber informasi tambahan yang berharga.
Terakhir, ada juga kasus di mana pendapat Amicus Curiae tidak dianggap relevan oleh hakim dan oleh karena itu tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan.
Meski demikian, kehadiran Amicus Curiae selalu menambah kedalaman diskusi hukum dan memastikan bahwa proses pengambilan keputusan pengadilan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan komprehensif.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.