Jurnalistika
Loading...

Petahana Nyalon di Pilkada 2024 tapi Belum Cuti, Apa Sanksinya?

  • Jurnalistika

    03 Sep 2024 | 15:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. Ini sanksi bagi petahana yang ikut Pilkada tapi tidak cuti.

jurnalistika.id – Pilkada serentak tahun 2024 menjadi momentum penting dalam demokrasi Indonesia. Salah satu isu yang kerap muncul adalah pencalonan kepala daerah yang masih menjabat atau biasa disebut sebagai petahana.

Dalam konteks ini, hukum tata negara Indonesia telah mengatur berbagai ketentuan terkait hak dan kewajiban petahana, termasuk soal cuti selama masa kampanye.

Lantas bagaimana aturan cuti bagi petahana dalam Pilkada, serta potensi sanksi apa yang bisa dikenakan jika ketentuan ini dilanggar?

Petahana Tak Harus Mundur Saat Ikut Nyalon Lagi

Pertama, penting untuk mengetahui terlebih dahulu bahwa petahana tidak wajib mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada.

Namun, mereka diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Fenomena “Kotak Kosong” di Pilkada 2024 Jadi Kemunduran Demokrasi

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan kesetaraan dalam kompetisi politik. Petahana tetap dapat melanjutkan jabatannya setelah masa kampanye berakhir, asalkan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Aturan Hukum Terkait Petahana Jika Tidak Cuti

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang merupakan salah satu dasar hukum utama dalam pelaksanaan Pilkada, terdapat ketentuan khusus yang mengatur petahana.

Pada Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam Pilkada, wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Baca juga: RK Ngaku Maju di Pilgub Jakarta Adalah Titah Langsung Prabowo

Aturan ini dibuat untuk memastikan adanya kesetaraan dalam kompetisi politik, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga integritas proses demokrasi.

Dengan demikian, petahana yang mencalonkan diri kembali diharapkan dapat memisahkan peranannya sebagai pejabat publik dan calon dalam kontestasi politik.

Potensi Sanksi Hukum Jika Tidak Mengambil Cuti

Apa yang terjadi jika petahana tidak mengambil cuti saat mencalonkan diri dalam Pilkada? Berdasarkan aturan yang ada, pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele.

Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

1. Sanksi Administratif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang untuk memberikan teguran atau sanksi administratif jika seorang petahana terbukti melanggar ketentuan cuti. Sanksi ini bisa berupa diskualifikasi dari pencalonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada.

Artinya, jika petahana tidak mengambil cuti selama masa kampanye, KPU bisa mendiskualifikasi yang bersangkutan dari pencalonan.

2. Sanksi Pidana

Selain sanksi administratif, pelanggaran aturan cuti oleh petahana juga bisa berujung pada sanksi pidana. Pasal 188 UU Pilkada menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau melanggar ketentuan selama proses Pilkada dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal enam juta rupiah.

Diperlukan Penegakan Hukum Bersikap Tegas

Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kredibilitas Pilkada. KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam memastikan semua calon, termasuk petahana, mematuhi aturan yang berlaku.

Pemantauan yang ketat terhadap aktivitas petahana selama masa kampanye harus dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau fasilitas negara demi keuntungan pribadi dalam Pilkada.

Selain itu, masyarakat juga harus aktif mengawasi jalannya Pilkada. Jika ada indikasi pelanggaran, seperti petahana yang tidak mengambil cuti, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan Pilkada yang adil dan bersih.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

    aturan pilkada

    petahana

    Pilkada

    Pilkada 2024


    Populer

    Kronologi Pilkada Berdarah di Sampang: Beda Pilihan Nyawa Melayang
    Tentang Kami
    Karir
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Kontak Kami