jurnalistika.id – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyetruman bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Bocah tersebut sebelumnya dituduh mencuri uang Rp700 ribu, hingga dianiaya dengan cara disetrum dan disiram minuman keras.
Para tersangka adalah C, J alias K, S alias C, dan T. Ketiganya telah ditahan oleh pihak kepolisian, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengonfirmasi status keempatnya dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Dituduh Curi Uang Rp700, Bocah di Tangerang Dianiaya Tangan Diikat-Disiram Miras
Polisi telah menahan tiga tersangka, yakni C, J, dan S, sejak 18 November 2024. Sementara tersangka T hingga kini masih dalam pencarian.
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.
“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” terang Arief.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono sebelumnya menyampaikan bahwa para pelaku telah ditangkap setelah kasus ini mencuat ke publik.
“Pelaku sudah kita tangkap,” katanya saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Baktiar menyebutkan bahwa keempat pelaku merupakan laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan sekaligus menuduh korban mencuri uang.
“Iya betul, pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya. Pelakunya empat orang, laki-laki semua,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini