jurnalistika.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan pelanggaran pada pembukaan Kirab Pemilu di Stadion Mini Paku Jaya, Serpong Utara, Minggu (18/11).
Ketua Bawaslu Tangsel,Muhamad Acep menyampaikan, pelanggaran tersebut yakni peserta mengibarkan bendera di luar bendera yang telah ditentukan.
“Peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut mengibarkan benderanya masing-masing yang mereka bawa,” ujar Acep dalam keterangannya dalam unggahan Instagram @bawaslukotatangsel, dikutip Selasa (21/11).
Menurut Acep pengibaran bendera selain yang disiapkan oleh panitia merupakan pelanggaran administrasi. Pihaknya lantas melakukan penindakan kepada Kesbangpol Kota Tangsel sebagai penyelenggara.
“Adapun penindakan secara langsung yaitu dengan menegur pihak terkait untuk tidak mengibarkan bendera di luar bendera yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Acep menjelaskan bendera partai politik yang berkibar di luar bendera yang disiapkan adalah bendera Parpol, Bendera Organisasi Masyarakat dan juga Bendera Pasangan Calon.
“Bawaslu Kota Tangerang Selatan sendiri saat ini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pelaksanaan tahapan bisa berlangsung sesuai dengan peraturan,’ tandasnya.
Kirab Pemilu 2024 di Kota Tangsel sebelumnya digelar di Stadion Mini Paku Jaya, Minggu (18/11). 18 partai politik peserta Pemilu 2024 ikut meramaikan agenda KPU RI tersebut.
Rombongan parpol tiba dengan berkonvoi. Setelah tiba di lokasi, kader dan simpatisan parpol tersebut nampak mengibarkan bendernya masing-masing di lokasi.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.