Jurnalistika
Loading...

Cak Imin Desak Hukuman Mati Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

  • Jurnalistika

    22 Okt 2024 | 14:55 WIB

    Bagikan:

image

Muhaimin Iskandar. (Dok. DPR RI)

jurnalistika.id – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengecam keras kasus pencabulan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Tangerang. Ia menyerukan hukuman mati bagi para pelaku sebagai langkah tegas melawan kekerasan terhadap anak, terutama di lembaga pendidikan berbasis asrama.

Cak Imin menegaskan bahwa Indonesia kini menghadapi ancaman darurat kekerasan di berbagai lembaga pendidikan. Tidak hanya terjadi di pondok pesantren, kekerasan juga melanda institusi pendidikan lain yang berbasis asrama.

“Hari ini terjadi ancaman darurat kekerasan di lembaga pendidikan. Kita harus jujur akui, bukan hanya pesantren, semua pendidikan yang berbasis asrama, pendidikan umum berbasis berbagai agama, mengalami darurat kekerasan dan kita harus hadapi,” ungkap Cak Imin saat memberikan pernyataan di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Bekasi, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Belum Tertangkap, Polisi Minta Pelaku Buron Pencabulan Panti Asuhan Tangerang Menyerahkan Diri

Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober, Cak Imin mengusulkan agar momen tersebut dijadikan juga sebagai hari anti kekerasan. Ia menegaskan pentingnya memerangi segala bentuk kekerasan terhadap kaum muda Indonesia.

“Oleh karena itu hari santri nasional hari ini kita teguhkan sebagai hari anti kekerasan kepada kaum muda Indonesia. Kita lawan seluruh bentuk kekerasan, kita mengecam keras dan harus dihukum mati pelaku kekerasan itu yang ada di Tangerang, di Banten, bukan pesantren tapi asrama, kita menuntut hukuman mati,” tegasnya.

Kasus pencabulan anak di panti asuhan Tangerang terungkap setelah salah satu korban, berinisial R (16), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Juli 2024.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman (49), ketua yayasan; Yusuf Bahtiar (30); dan Yandi Supriyadi (28), keduanya adalah pengasuh di panti asuhan tersebut.

Sudirman dan Yusuf telah berhasil ditangkap oleh kepolisian, sementara Yandi masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Cak Imin

kasus pencabulan panti asuhan

panti asuhan kunciran indah

panti asuhan Tangerang


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami