jurnalistika.id – Akun TikTok @martabak_azka dilaporkan ke Polres Tegal karena diduga menyebarkan informasi hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Tegal. Laporan ini diajukan oleh seorang pegiat media sosial, Jupri Nugroho, pada Selasa (19/11/2024).
Menurut Jupri, akun tersebut kerap memposting narasi yang mengandung provokasi, fitnah, dan ujaran kebencian. Ia menyebut tindakan ini dapat mengganggu ketenangan masyarakat menjelang Pemilihan Bupati Tegal yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.
“Kami telah mempelajari konten dari akun tersebut dan melaporkannya ke Polres Tegal karena diduga menyebarkan informasi sesat yang berpotensi memecah belah masyarakat,” ujar Jupri, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Pelabuhan Merak Kerap Macet di Hari Besar, Ini Solusi Airin dan Soni Jika Terpilih
Dalam laporannya, Jupri melampirkan tangkapan layar postingan yang dianggap bermuatan hoaks. Ia menilai narasi yang disebarkan akun itu berbahaya karena dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
“Kami berharap polisi segera memeriksa pemilik akun dan mengungkap aktor di balik penyebaran informasi yang merugikan warga Kabupaten Tegal,” tambah Jupri.
Jupri juga meminta aparat hukum untuk bertindak tegas demi mencegah pihak lain melakukan hal serupa.
“Langkah ini penting untuk menjaga suasana tetap kondusif menjelang Pilkada,” tandasnya.
Baca juga: Pilar Pamer Prestasi Saat Debat, Ngaku Sudah Atasi 10 Titik Banjir di Tangsel
Hingga berita ini ditulis, Polres Tegal belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut stabilitas keamanan di tengah tensi politik Pilkada.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini