jurnalistika.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membatalkan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan proyek pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengungkapkan, penerbitan sertifikat atas area di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Tangerang tersebut dinyatakan cacat prosedur dan material.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 266 sertifikat itu berada di bawah laut, jauh di luar garis pantai. Sehingga tidak boleh dimiliki sebagai properti pribadi.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Kerja Sama TNI AL dan KPP Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
Sertifikat-sertifikat yang diterbitkan pada 2022-2023 itu otomatis batal demi hukum. Nusron menegaskan langkah pembatalan ini dilakukan untuk mengembalikan status wilayah tersebut sebagai ruang publik.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, pihak Kementerian ATR/BPN telah memanggil dan memeriksa sejumlah petugas. Termasuk juru ukur dan pejabat yang menandatangani sertifikat tersebut.
“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” jelas Nusron.
Selain itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, juga diberi tugas untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang diduga terlibat dalam proses pengukuran sebelum penerbitan sertifikat.
Baca juga: Menteri ATR Buka-bukaan Soal Ratusan SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Langkah ini dilakukan untuk memastikan prosedur yang berlaku telah dijalankan secara benar.
Dari data Kementerian ATR/BPN, 263 sertifikat SHGB mencakup 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang lainnya yang menggunakan SHM.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.