Jurnalistika
Loading...

Menteri ATR Buka-bukaan Soal Ratusan SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

  • Jurnalistika

    21 Jan 2025 | 13:35 WIB

    Bagikan:

image

Pagar laut terbuat dari bambu di temukan di Kabupaten Tangerang. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

jurnalistika.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai polemik ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025), Nusron mengungkapkan ada total 263 bidang tanah dengan status SHGB di area tersebut. Lokasi lahan yang dimaksud tersebar di sepanjang pagar laut sepanjang 30 kilometer.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang beredar di sosmed tersebut,” ungkap Nusron, menanggapi kabar yang sempat viral di media sosial.

Rincian Pemilik SHGB dan SHM

Dari total 263 SHGB, sebanyak 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur. Sementara PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang.

Selain itu, ada 9 bidang lainnya yang dimiliki oleh perseorangan. Nusron juga mengungkapkan keberadaan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di area yang sama.

“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur. Sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan perseorangan sebanyak 9 bidang dan kemudian ada SHM surat hak milik atas 17 bidang, jadi berita yang muncul di media maupun sosmed adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya,” jelasnya.

Baca juga: Mengulik 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Menurut Nusron, lokasi bidang tanah tersebut telah diverifikasi melalui aplikasi Bhumi, platform resmi BPN yang memungkinkan masyarakat memeriksa status tanah secara transparan.

“Lokasinya pun benar adanya sesuai aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB 234 bidang,” sebutnya.

Menanggapi polemik ini, Nusron memastikan pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan terhadap proses penerbitan SHGB dan SHM di kawasan tersebut.

Pemeriksaan akan mencakup semua pihak yang terlibat, mulai dari juru ukur hingga pejabat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.

“Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah juga akan kita mintai keterangan dan kita tindak sesuai per UU yang berlaku,” sebutnya.

Nusron juga menyoroti penggunaan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) oleh Kantah Kabupaten Tangerang dalam proses pengukuran tanah. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.

Janji Transparansi dan Permintaan Maaf

Sebagai bentuk tanggung jawab, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul akibat isu ini. Ia berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan.

“Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya. Transparan nggak ada yang kami tutupi karena fungsi aplikasi Bhumi transparansi semua bisa akses dan ini bukti bahwa kita siap dikritik dan dikoreksi siapapun masyarakat kalau ada masalah,” tegas Nusron.

Baca juga: Bukan PIK, SHGB Pagar Laut di Tangerang Ternyata Milik 2 Perusahaan Ini

Ia juga menekankan bahwa aplikasi Bhumi adalah langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan mencegah tindakan sewenang-wenang oleh pejabat di lapangan.

“Dengan aplikasi Bhumi pihak pejabat kami maupun petugas kami di lapangan nggak bisa serta merta berbuat semena-mena karena publik akan tahu,” tambahnya.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

menteri atr

pagar laut

pagar laut tangerang

Tangerang Raya


Populer

Penampakan Kebakaran Hebat Glodok Plaza Jakbar
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami