Jurnalistika.id – RUU Cipta Kerja masih menjadi kontroversi saat ini. DPR sepakat akan membawa RUU Cipta Kerja untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI menilai langkah DPR tersebut dapat ini memicu pertentangan publik di situasi wabah covid-19 yang marak sekarang.
“Dimana masyarakat sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dengan mematuhi aturan aturan pembatasan sosial berskala besar yang dilalukan oleh Pemerintah, DPR justru bertindak gegabah. Kata Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI Rorano, Jum’at (3/4/2020).
“Seharusnya DPR menunda pembahasan RUU Cipta kerja dengan mencabutnya dari Prolegnas Priotitas di tahun 2020. sejak awal agenda pembahasan RUU ini banyak mendapat tentangan dan penolakan dari masyarakat”. Jelasnya.
Rorano mengatakan, DPR seharusnya lebih memprioritaskan pembahasan RUU terhadap penanganan wabah covid-19 dan fokus melakukan pengawasan terkait kebijakan pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak warga negara diantaranya atas kesehatan, pangan, dan kebutuhan dasar lainnya dalam masa wabah ini
“Salah satu dampak besar yang ditimbulkan dari wabah covid-19 juga akan menurunkan tingkat penghidupan yang layak dan sehat bagi masyarakat yang tentunya akan berimplikasi pada pelibatan masyarakat terhadap kebijakan publik khususnya mengenai RUU Cipta Kerja”. Ujar Rorano
Tak hanya itu, Rorano menegaskan Pelibatan serta keikutsertaan masyarakat merupakan hak dan kewajiban yang dilindungi dalam pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
“Oleh karena itu tidak ada alasan bagi DPR untuk tetap pada opsi melanjutkan pembahasan RUU tersebut.”. Sambungnya
Atas dasar itulah, ia meminta agar Pemerintah dan DPR untuk lebih peka dalam merespon masukan yang diberikan oleh publik dalam situasi Darurat Covid-19
Surpres yang diterbitkan pada tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti, serta telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin