jurnalistika.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk.
Hukuman Harvey dinaikkan menjadi 20 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Keputusan ini diambil setelah hakim menilai Harvey sebagai aktor kunci dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baca juga: Heboh KIP Terdampak Efisiensi Anggaran, Kemendikti Buka Suara
Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan bahwa Harvey Moeis memainkan peran penting dalam tindak pidana korupsi ini.
“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar,” ujar Teguh dalam persidangan.
Lebih lanjut, hakim menyebut Harvey bertindak sebagai penghubung antara penambang ilegal, perusahaan smelter, dan sejumlah perusahaan cangkang ilegal.
“Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal, perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” sambungnya.
Fakta Persidangan Temukan Harvey Moes Perkaya Diri
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp420 miliar. Meskipun sebagian uang tersebut sempat dialirkan ke PT Quantum, uang itu kembali ke Harvey.
Sementara itu, Helena Lim, salah satu pihak yang terlibat, hanya menerima keuntungan sebesar Rp900 juta dari aktivitas money changer.
“Menimbang bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp420 miliar. Sementara Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp900 juta,” jelas hakim.
Baca juga: Efisiensi Anggaran MA Rp 2,2 Triliun, Sidang Keliling Terancam Mandek
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan bahwa beban uang pengganti sebesar Rp420 miliar harus ditanggung oleh Harvey Moeis sendiri.
“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis,” tegas Teguh.
Kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi penyewaan alat pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan (Rp2,2 triliun), pembayaran bijih timah dari tambang ilegal (Rp26,6 triliun), dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal (Rp271 triliun).
Total kerugian negara mencapai Rp300 triliun, menjadikan kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dengan putusan ini, Harvey Moeis tidak hanya harus menjalani hukuman penjara yang lebih berat, tetapi juga bertanggung jawab mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.