Jurnalistika
Loading...

PPATK: Transaksi Tindak Pidana Korupsi 2024 Capai Rp984 T

  • Jurnalistika

    23 Apr 2025 | 15:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi transaksi tindak pidana korupsi (Tipikor). (Dok. Unsplash/Getty Images)

jurnalistika.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana mencurigakan sepanjang tahun 2024.

Dalam laporan hasil National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK mencatat nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun.

Angka tersebut merupakan bagian dari total transaksi mencurigakan yang diidentifikasi mencapai Rp1.459 triliun.

Baca juga: Dihantam Tarif Impor AS, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Minta Belas Kasihan

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dugaan tindak pidana korupsi menjadi penyumbang terbesar dalam peta risiko pencucian uang di Indonesia.

“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan dalam kegiatan peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, yang dikutip Rabu (23/4/2025).

Tercium Pidana di Sektor Perjudian hingga Perpajakan

Tak hanya kasus korupsi, PPATK juga mendeteksi transaksi yang diduga terkait tindak pidana di sektor perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun, serta peredaran narkotika yang mencapai Rp9,75 triliun. Seluruh temuan ini menegaskan masih maraknya praktik pencucian uang lintas sektor di Tanah Air.

Yang juga tak kalah mencengangkan adalah perputaran uang dari aktivitas judi online. Ivan menyebutkan bahwa tren transaksi di sektor ini justru meningkat tajam pada 2025.

Hingga tahun berjalan, nilai perputaran uang judi daring telah menembus Rp1.200 triliun. Angka itu naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp981 triliun.

Baca juga: Dampak Buruk Penerapan Tarif Impor Tekstil 47 Persen oleh AS bagi Masyarakat

Temuan ini memperlihatkan bahwa sektor-sektor ilegal masih menjadi lahan subur bagi perputaran uang gelap. Di saat yang sama, penegakan hukum dan sistem pengawasan di Indonesia dinilai belum mampu membendung derasnya arus dana mencurigakan tersebut.

Pihak PPATK pun mendorong sinergi yang lebih kuat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, serta otoritas terkait lainnya untuk memperkuat sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Laporan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat regulasi. Selain itu, memperbaiki sistem pengawasan, serta menindak tegas segala bentuk penyimpangan finansial.

Tanpa langkah konkret dan cepat, dana negara akan terus mengalir ke tangan-tangan tak bertanggung jawab.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Sumber: nasional.okezone.com

korupsi indonesia

tindak pidana korupsi

trending

uang korupsi