jurnalistika.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengonfirmasi rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataannya, Senin (10/3/2025).
Ia menegaskan dirinya bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, ia mendukung langkah KPK dalam mengusut perkara yang sedang diselidiki.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” lanjutnya.
Baca juga: Telusuri Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Meski demikian, Ridwan Kamil tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut. Ia meminta agar media menanyakan langsung kepada pihak KPK.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB.
“Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/3).
Baca juga: Kebakaran di Mapolda Banten, Api Berkobar di Lantai 3
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB sendiri telah memasuki tahap penyidikan. Pada Rabu (5/3), Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan, meski belum mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Hingga kini, KPK masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.