jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok ketengan per batang. Kebijakan ini berlaku setelah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diteken pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Dijelaskan dalam Pasal 433 ayat (1) aturan tersebut, setiap orang yang memproduksi tembakau rokok putih mesin yang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk,” demikian bunyi Pasal 433 ayat (7).
Baca juga: Alasan di Balik Larangan Menjual Rokok Eceran
Sanksi juga berlaku bagi setiap oran yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris. Tidak diperbolehkan mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan seperti disebutkan pada ayat 3 pasal yang sama.
Sejumlah Larangan di PP No. 28 Tahun 2024
Untuk diketahui, dalam aturan PP No. 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, terdapat sejumlah larangan penjualan rokok atau produk tembakau yang dijelaskan dalam pasal 434.
Mulai dari setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layan diri. Penjualan produk tersebut juga dilarang kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Penjualan secara eceran per batang diperbolehkan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar, atau tempat yang sering dilalui juga dilarang.
Baca juga: Dinilai Hambat Pemberian ASI, Pemerintah Larang Diskon Produk Susu Formula
Tidak diperkenankan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Selain itu, menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk ini juga dilarang, kecuali jika ada verifikasi umur.
Pasal 456 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyiarkan atau menampilkan gambar atau foto rokok, orang yang sedang merokok, batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau informasi terkait produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial atau iklan yang dapat memicu keinginan untuk merokok.
Baca juga: Jokowi Namai Dua Istana di IKN
Selanjutnya, Pasal 458 menyatakan bahwa setiap orang dilarang memerintahkan atau menyuruh orang lain untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada individu di bawah usia 21 tahun.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini